Header Ads

 


MA Tolak Gugatan MJPCK, JGKWL : Keadilan Telah Menemukan Jalannya

 


Editorialsulut.com, minut : Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.

Hal ini terkait gugatan  Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi terhadap KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung di Pilkada Minut 2024.

" Putusan ini telah final dan mengikat karena sudah sesuai aturan Pilkada, Upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali," ungkap Rahman Ismail salah satu tim hukum JGKWL.

Dengan adanya kemenangan KPU di tingkat MA ini, ungkap Ismail, membuktikan bahwa kliennya  jelas tidak melanggar aturan.

" Semua sudah sesuai aturan dan Joune Ganda berterima kasih sekaligus bersyukur atas putusan MA ini, bahwa keadilan telah menemukan jalannya,"pungkas Ismail.

Diketahui sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat. 

Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.

Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024..

Selain Rahman Ismail, Tim Hukum JGKWL dikawal Stella Runtu S.H., Darul Halim S.H., Jerry Kindangen S.H., dan Shintia Pangemanan S.H.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.