Kejati Sulut Tahan Tersangka Kasus Mobile Laboratorium PCR
Manado ESC - Satu persatu pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan COVID 19, menghadapi proses hukum, mulai penyidikan hingga penuntutan, seperti dua tersangka kasus mobile laboratorium PCR yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,89 miliar.
Seperti pada Kamis siang sampai malam kejaksaan tinggi Sulawesi Utara menerima pelimpahan tahap dua, kasus dugaan korupsi mobile laboratorium PCR masing-masing 2 tersangka yakni SR dan BP serta barang bukti 1 unit mobile lab PCR, lengkap diantarkan penyidik Polda.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH, MH, mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut, diterima oleh para jaksa penuntut umum dari Kejati Sulut diantaranya Pingkan Gerungan, SH MH yang kemudian terus membawanya ke kejari Manado untuk proses penuntutan.
"Kejati sudah menerima pelimpahan barang bukti dan juga kedua tersangka dan keduanya diantarkan penyidik Polda, ke penuntut menuntut umum dari Kejati Sulawesi Utara ke Kejari Manado untuk proses lebih lanjut demikian juga barang bukti yang akan dipakai dalam penuntutan nanti hingga ke proses persidangan," kata Piri.
Piri menyebut, kedua tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Malendeng, untuk proses lebih lanjut.
"Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi contoh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Piri.(Dims)
Post a Comment