Header Ads

 


Sesuai Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025, Pemdes Motoling Mawale Gelar MUSDESUS

 


Minsel, ESc--Pemerintah Desa (Pemdes) Motoling Mawale Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa selatan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (15/05/2025).


Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan. MUSDESUS dihadiri oleh Pj.Hukum Tua, Dinas Koperasi ,Forkopincam,Pendamping Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat,Kader PKK dan pelaku UMKM. 


Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus. Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan. 


Pembentukan Koperasi "Merah Putih" diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Motoling Mawale. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. 


Pemdes Motoling Mawale oleh Hukum Tua Krestofel Sendow S.Sos, berkomitmen untuk mendukung penuh pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Surat edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.


"Tentunya dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan," ujarnya.


Dengan kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi "Merah Putih" dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa Beringin serta mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif, tutupnya.(Steven)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.