Tim Hukum AGK Ajak Termohon Adu Debat di Persidangan
Manado ESC - Perjuangan AGK untuk mendapatkan mendapatkan keadilan, memasuki babak baru, setelah permohonan praperadilan yang diajukannya, melalui tim kuasa hukumnya, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn, Cs, mulai disidangkan di PN Manado, Senin siang.
Sayangnya sidang perdana yang dipimpin hakim praperadilan, Ronald Masang, SH, MH itu, tidak dihadiri pihak termohon, dalam hal ini, Kapolda Sulut, Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, sehingga sidang yang diundur waktunya sampai pukul 14.00 Wita itu, belum mendengarkan isi permohonan praperadilan tersebut.
"Tim hukum pemohon hadir lengkap yah, tujuh orang semua hadir, bisa saya melihat bukti kuasa serta kelengkapan lainya?" kata hakim tunggal, Ronald Masang, SH, MH, setelah membuka sidang yang dihadiri banyak orang itu.
Setelah melihat semua kelengkapan administrasi seperti kuasa dari pemohon, kartu advokad, bukti sumpah advokad dan lainnya, hakim lalu mengatakan sampai saat sidang dimulai, termohon, belum juga hadir, padahal sudah dipanggil secara layak, sejak tanggal 2 Mei lalu, dan panggilannya telah diterima.
"Panggilan itu sah, jadi kami akan memanggil kembali pihak termohon, secara tercatat, untuk sidang berikutnya, sehingga sidang bisa berjalan lancar," kata Masang.
Hakim menjelaskan, ketika permohonan praperadilan itu, didaftarkan, ketua PN Manado, mengeluarkan penetapan, bahwa hakim yang akan memimpin dan memeriksa perkara itu, adalah Mariani Korompot, SH, tetapi seiring berjalannya waktu diganti.
"Karena tim hukum pemohon, mengirimkan surat resmi kepada ketua PN, yang meminta penggantian hakim, sebab suaminya adalah anggota polisi, sehingga dikhawatirkan tidak akan objektif, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga kemudian diganti kepada kami, jadi mohon dipahami yah, jika diumumkan sidang dipimpin perempuan namun yang duduk laki-laki,"kata Masang.
Sementara tim kuasa hukum AGK, yakni Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH, MH, Zemi Leihitu, SH, Putra Akbar Saleh, SH, Marcsano Wowor, SH, Samuel Tatawi, SH dan Renaldi Muhammad, SH, menegaskan, bahwa pada Senin 19 Mei 2025, pihaknya sudah memenuhi semua proses sidang yang pertama dengan datang semuanya tujuh orang hadir lengkap.
Paparang menegaskan bahwa mereka sudah menyerahkan surat kuasa, legalitas, jadi sudah memenuhi syarat hukum, the special power of attorney, untuk membela kepentingan AGK.
"Penundaan dua minggu dari hakim praperadilan tadi, dua minggu itu normal, karena hukum acara itu menghendaki demikian, dimana praperadilan itu 50 persen pidana dan perdata," kata Paparang.
Namun dia mengingatkan, pihak termohon, dalam hal ini Polda Sulut, bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda dan tidak datang. Bahkan mengajak datang dan berdebat dalam ruangan persidangan, karena sebagai tim kuasa hukum, pihaknya akan membuktikan apa yang menjadi dalil praperadilan kami, dan menyilakan siapapun untuk menonton praperadilan tersebut.
"Saya Santrawan Paparang, Hanafi Saleh, Zemmy Leihitu, dan kawan-kawan advokad ini, kami mampu membuktikan dalam persidangan dalil kami, baik surat, saksi ahli dan fakta, mampu kami buktikan itu," tegas Paparang.
Sementara Advokad Hanafi, SH, MH, mengatakan, pihak termohon yang secara gentel menetapkan status tersangka, maka semestinya harus secara gentel juga hadir dalam persidangan ini, agar proses persidangan lancar.
"Musti koperatif, apa yang disampaikan kawan kami, Dr. Santrawan Paparang itu, merupakan satu kesatuan dan merupakan tanggungjawab tim kuasa hukum dan semestinya demikian,"tegas Hanafi Saleh.
Demikian juga dengan advokad Zemmy Leihitu, SH, mengatakan, mereka akan menguji di praperadilan, siapa yang sebenarnya salah dan tidak, akan uji dan akhirnya akan ada kebenaran tidak akan tertutup.
"Pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," tegas Paparang.(Dims)
Post a Comment