Header Ads

 


Desa Motoling Dua Mengikuti Bimtek Perluasan Desa AntiKorupsi Secara Daring



ESC - Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, ditunjuk sebagai desa percontohan untuk penilaian tingkat Kabupaten Provinsi Sulawesi Utara, program Desa Antikorupsi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan secara daring oleh KPK RI.

 

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, bimtek ini merupakan salah satu langkah implementasi untuk memperluas cakupan program Desa Antikorupsi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

 

Terkait dengan bimtek percontohan Desa Antikorupsi, salah satunya adalah mengimplementasikan bahwa program ini bisa diperluas lagi. Harapannya, semua desa bisa menjadi desa yang bersih dan transparan dalam pelaksanaan pemerintahannya, ujar Bupati Minsel FDW, pada Kamis (O5/O6/2025).

 

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Minsel, mengatakan Dinas PMD berperan penting dalam mendukung proses implementasi program ini, terutama dalam hal administrasi, pengumpulan data, serta penyediaan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kami dari Dinas PMD bertugas mengawal proses administrasi dan pengisian data. Selain itu, kami juga akan mendukung pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan, sesuai arahan tim dari KPK, kata dia.

 

Sementara itu, Hukum tua desa Motoling Dua Donald J. Pesik, S.Pd, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menjalankan program ini. Ia mengungkapkan bahwa dari 15 indikator yang ditetapkan oleh KPK, sebagian besar sudah berhasil dipenuhi oleh desanya.

 

Kesiapan Desa Motoling Dua sudah kami optimalkan. Dari 15 indikator yang dipaparkan oleh narasumber KPK, beberapa sudah kami penuhi karena telah menjalankan program Desa Anti Maladministrasi, ujarnya.

 

Bimtek secara daring yang dilakasanakan oleh KPK ini, di ikuti oleh 11 Kabupaten, dan dalam pelaksanaannya semua berjalan dengan baik dan berjalan lancar.


Bimtek ini diikuti oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.