Paparang: Pihaknya Sama Sekali Tidak Bermusuhan Atau Memusuhi Termohon
Manado ESC - Tim hukum AGK, yang dipimpin Dr. Santrawan Paparang SH, MH, MKn, menegaskan, bahwa pihaknya sama sekali tidak bermusuhan atau memusuhi termohon, dalam hal ini, Kapolda Sulut, tetapi hanya mengajaknya untuk beradu argumen hukum dalam persidangan, bukan untuk bermusuhan tetapi hanya untuk fungsi kontrol dan penegakan "equity before the law".
"Pada prinsipnya, praperadilan sudah kami bacakan, teman-teman sudah menyaksikan, bahwa kami telah membaca permohonan praperadilan yang berjumlah 100 halaman, isinya menyangkut kesalahan berat dan melawan hukum yang dibuat termohon, dan meminta resmi ajukan 14 saksi faka di sidang, yaitu Kapolda Sulut dan lain-lain termasuk mantan Gubernur Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw, Rio Dondokambey termasuk ketua umum sinode, serta kepala perwakilan BPK dan BPKP," kata Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, usai sidang praperadilan di PN Manado, Senin siang.
Paparang mengatakan, bahwa karena ini adalah perkara publik, maka pertanggungjawabannya pada publik.
"Pertanyaannya, apakah Paparang, Hanafi dan Leihitu takut, kami tidak takut, sudah puluhan tahun sebagai advokat, ini bukan permusuhan, tetapi penegakan equity before the law," tegasnya.
Sedangkan Zemi Leihitu, SH, menegaskan, bahwa berkas perkara sudah dikembalikan ke Polda Sulut, berarti belum lengkap, artinya belum ada dua alat bukti yang kuat.
Demikian juga Hanafi Saleh, SH, mengatakan, sudah jelaskan 14 saksi fakta itu wajib dihadirkan, semua yang disebutkan penyidik wajib menghadirkan membuat terang fakta persidangan, apakah penyidik memenuhi dua alat bukti yang sah, hadirkan saksi dalam sidang.
"Jika tidak hadir, diserahkan kepada yang mulia hakim," kata Hanafi Saleh, yang disambung Paparang yang mengatakan, ini adalah perkara publik maka hadirlah untuk bertanggungjawab kepada publik.
Paparang juga mengatakan, meminta keberadaan Kapolda Sulut, sebab dia adalah penanggungjawab utama, dan atasan penyidik, sehingga pihaknya kami mau bertanya apakah mengetahui atau tidak mengenai proses perkara itu.
Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin Ronald Massang, SH, MH, itu, pihaknya menggunakan pemohon melalui tim hukumnya, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Hanafi Saleh, SH, Semmy Leihitu SH, Reynaldy Muhammad, SH, Marcsano Wowor, SH, Samuel Tatawi, SH, serta Akbar Putra Saleh, SH, membaca permohonan praperadilan setebal 100 halaman itu.
Praperadilan itu, berisikan permintaan agar permohonan praperadilan dikabulkan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan itu tidak sah, memerintahkan agar pemohon dibebaskan dan meminta agar nama baiknya dipulihkan, serta mengembalikan harkat dan martabatnya, dimuka hukum.
Selain itu, pemohon lewat tim hukumnya yakni Santrawan Paparang meminta agar yang dijadikan tersangka itu adalah mantan gubernur Sulut, Olly Dondokambey sebagai pihak pertama pemberi hibah, sebab principal mereka hanyalah saksi yang menyaksikan bahwa hibah itu terjadi yang dibuktikan dengan penandatanganan NPHD.
Menurut pemohon, termohon yang tidak menetapkan Olly Dondokambey yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, menunjukan termohon melindungi pelaku yang sebenarnya, dan itu menunjukan mereka berlaku tebang pilih dan menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam permohonan setebal 100 halaman itu, para kuasa hukum, juga menyebutkan sejumlah fakta hukum, yang antara lain menyatakan bahwa klien mereka hanyalah saksi namun justru dijadikan tersangka.
Sidang tersebut kemudian ditunda sampai besok untuk mendengarkan tanggapan termohon, atas permohonan pemohon. (Dims)
Post a Comment