Header Ads

 


Perpres 59/2024 dan DM Mengemuka di Media Workshop BPJS Manado

 


Manado ESC - Peraturan Presiden Nomor 59/2024 dan soal diabetes miletus (DM) tipe dua, menjadi topik hangat dalam media workshop dan  sosialisasi kode etik, yang digelar BPJS kesehatan cabang utama Manado, Selasa di kawasan Megamas Manado. 

Acara yang dibuka oleh Kepala BPJS Cabang Utama Manado, drg. Betsie Roeroe, itu, menghadirkan pembicara dari BPJS Manado, yakni kepala bagian kepesertaan, Daniel Tambajong dan dr. Yuanita Langi, dari RSUP Kandou Manado. 


Betsie Roeroe yang membuka acara, mengapresiasi media massa yang selama ini menjadi mitra kerjanya BPJS, dalam menyosialisasikan berbagai program yang dilaksanakan oleh BPJS, dan berharap kedepannya kemitraan akan semakin baik dari waktu ke waktu. 

Daniel Tambajong yang hadir menyosialisasikan tentang Perpres 59 tahun 2024 kepada media massa dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jaminan kesehatan, dimana ada perubahan terhadap aturan sebelumnya, termasuk ada yang ditambahkan dan dihapuskan. 

"Kami juga mau meluruskan mengenai berita-berita yang muncul soal kinerja yang tidak ada jaminannya, juga mengenai adanya penyakit yang tidak dijamin, dan itu diatur secara khusus dalam pasal 52,"kata Daniel Tambajong. 

Namun yang utama, katanya, adalah tentang fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan layanan apa yang bisa didapatkan, serta batasannya, bukannya tidak dijamin. 

 Memang ada pengobatan yang tidak dijamin oleh JKN sesuai pasal 52, katanya, sedangkan 144 yang sering disebut-sebut itu, bisa dilayani di Fasilitas kesehatan tingkat pertama. 


"Kalau soal pasal 52 maka yang akan itu yang mengatur soal pelayanan kesehatan yang tak dijamin, yaitu yang tak sesuai ketentuan perundang-undangan, di faskes yang tak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat semisal lakalantas di muka rumah sakit yang tak kerja sama tetap dilayani sampai selesai kedaruratannya baru dirujuk ke RS yang bekerja sama"katanya. 

Kemudian pelayanan kesehatan yang jaminannya oleh jasa rahaja untuk lakalantas, sampai batas Rp 20 juta dijamin, jika sudah tak ditanggung jasa raharja baru diserahkan kepada BPJS, jaminan kecelakaan kerja karena dijamin BPJS Tenaga Kerja, berobat di luar negeri, operasi kecantikan, bunuh diri, dan KLB. 

"Juga pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial, tindak pidana seperti penganiayaan, terorisme dan lain-lain yang sudah ditanggung dengan skema pembiayaan lain," kata Daniel. 

Sedangkan dr. Yuanita Langi, yang ikut dalam sosialisasi itu, menyosialisasikan tentang diabetes milletus tipe dua, bagaimana pencegahan dan mengatasinya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.