Header Ads

 


Belum Selesai Dipolisikan Soal Penganiayaan, Kini Susan Dilaporkan Pencemaran Nama Baik

 

Foto korban penganiayaan dan laporan korban (ist)


ESC, Minsel - Seorang wanita dari Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa selatan mendapat penganiayaan saat berbelanja di pasar Tumpaan baru pada Minggu (13/07/2025).


Korban yang adalah warga desa lopana Kecamatan Amurang timur bernama Yanti Tumewu, di aniaya oleh Susan Robot, yang merupakan warga dari desa Wawona.


Kejadian tersebut bermula ketika korban hendak ingin berbelanja dipasar untuk keperluan anak yang masih sekolah juga bahan dapur untuk acara pengucapan syukur. Dan tanpa sengaja korban berpapasan dengan Susan hingga terjadi adu mulut hingga mendapat bogem mentah ke wajah korban.

 

Motif dari Pelaku (Susan) menganiaya korban dikarenakan Yanti di tuduh sebagai Perebut Laki Orang (Pelakor).

Korban dan pengacara laporan pencemaran nama baik



Dari kronologi cerita dari korban Yanti kepada media ini, pelaku menganiaya ada di tiga lokasi yang berbeda, pertama di jalan pasar Tumpaan baru saat mau belanja barang Make Up dan cat rambut. Dan dilihat oleh pelaku kemudian diteriaki Pelakor juga pemukulan kepadanya.


Kemudian di tempat kejadian kedua, Yanti berusaha menghindar dan keluar dari tempat jualan tersebut, tetapi Pelaku tetap masih mengikuti sampai di parkiran motor, hingga menjambak rambut korban sambil berteriak teriak Korban sebagai Pelakor di hadapan masyarakat umum.


"Walaupun kita sudah dianiaya dan di teriakan Pelakor di tempat pertama, kita berusaha menghindar, Mar dia masi dusu pa kita sampe di parkiran motor ojek kong di tarek kita p rambut," ungkap Yanti secara Blak Blakan.


Dari kejadian tersebut ternyata tidak berakhir sampai disitu saja, di lokasi ketiga saat Yanti mau melaporkan kejadian di Polsek Tumpaan dan sedang menunggu untuk membuat laporan di ruang piket tiba tiba datang lagi si pelaku lagi, dan langsung mengarahkan kepalan tangannya ke wajah korban hingga korban mengalami lebam kebiruan di wajahnya.


"Waktu itu saya ada diruang piket sambil menunggu Komandan jaga yang sedang telfonan, tiba tiba Susan ini datang lagi di dalam ruangan dan langsung 'tumbu qta p muka', itupun di hadapan komdan piket,"  jelasnya.


Dari kejadian yang sudah dianggap fatal tersebut, akhirnya Korban (Yanti Tumewu) langsung bergegas menuju ke Polres Minsel untuk membuat laporan dan menuntut agar tindakan dari si pelaku ini bisa dituntut sesuai dengan aturan hukum. Dan laporan sudah diterimah dan sementara berproses.


Tak berselang lama dari laporan Yanti dalam kasus Penganiayaanya, kini seorang Ibu warga Desa Wawona Anita Rondonuwu, datang membuat laporan di SPKT Polres Minsel yang di tujukan kepada oknum Susan Robot dalam hal pencemaran nama baik. Dan sudah diterimah oleh Kepala seksi umum (Kasium), dalam tahapan pengaduan.


Dari laporan Ibu Anita hari ini tanggal 21/2025 yang di dampingi oleh keluarga dan Pengacara, yang menyatakan bahwa dugaan kasus yang dilakukan oleh Yanti Robot, merupakan hal yang sangat disesalkan karna sudah melakukan penghinaan dan berteriak bahwa kami adalah Keluarga Keturunan orang gila dan Keturunan Keluarga Songko (DUKUN) sampai pernah di usir dari kampung Neneknya.


"Kami sangat sesalkan dengan perbuatan dari oknum ini, yang berteriak kami ini keluarga keturunan gila dan keturunan keluarga Songko, jadi perlu di laporkan di kepolisian," ungkap Rondonuwu.


Padahal terlapor tersebut tersebut masih dalam penyidikan pihak polres terkait masalah penganiayaan yang dilakukannya pada tanggal13 juli 2025.


Diketahui terlapor sendiri merupakan istri dari Sekertaris desa Wawona, yang merupakan tangan kanannya Kades. Harusnya sang istri Sekdes harus menjadi panutan dan disegani oleh warganya. Bukan malah sebaliknya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.