Header Ads

 


Kawanua Emerald City Tidak Hadir di RDP Komisi III DPRD Manado

 

Manado, ESC - Komisi III DPRD Manado, menyesalkan ketidakhadiran PT Kawanua Emerald City (KMC) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan digelar DPRD Manado, pada Senin 7 Juli 2025. 

Wakil Ketua Komisi III, Stenly Tamo, SH, bersama dengan pimpinan dan anggota komisi yang menjadi "tuan rumah" RTDP tersebut mengatakan, RDP tak jadi dilaksanakan karena pihak terundang tersebut tidak datang, tanpa pemberitahuan. 

"PT KMC ini selaku develepor di kawasan Mapanget Manado ini, yang diadukan oleh konsumen mereka, tidak datang untuk ikut dalam RDP ini, dan kami belum tahu apa alasannya," kata Tamo, Selasa. 

Dia mengatakan, jika memang tak datang, seharusnya mengirim perwakilan, sebab RDP ini kami gelar untuk mempertemukan antara developer dan pembeli sebagai pengguna bangunan, sebab DPRD di sini hanya berperan sebagai fasilitator yang memediasi pertemuan kedua belah pihak. 

"Sangat disayangkan, yang datang hanya pengadu yang merupakan perorangan yang membeli unit rumah di perusahaan tersebut, yang diwakili oleh kuasa hukumnya," katanya.   

Dia mengatakan, dalam laporan masyarakat, bahwa sudah ada kelebihan bayar, tetapi rumah yang sudah didiami itu ada kerusakan dan sudah dilaporkan untuk diperbaiki namun tidak ditindaklanjuti, sehingga diadukan ke DPRD, dan ketika difasilitasi bertemu untuk mencari win win solution, justru tidak datang sehingga tidak ada jalan keluar. 


Sementara kuasa hukum pengadu, yakni Krismon Wilhelmus, SH, MH, mengatakan, mereka tim hukum bonafide mewakili kliennya, Ade Saerang, melakukan upaya hukum datang ke DPRD karena sebelumnya sudah menyurat tertanggal 10 Juni 2025, minta dilaksanakan RDP kepada DPRD Manado. 

"Permintaan kami ajukan karena ada beberapa kelalaian pihak lawan, sebab sudah ada upaya hukum sebelumnya, yang kami lakukan dan di RDP ini kami akan minta KEC untuk menjelaskan terkait dengan unit rumah yang dibeli klien kami," kata Krismon. 

Krismon mengatakan, klien mereka sudah memberikan kelebihan dana dalam pembayaran dan meminta klarifikasi berulang-ulang, atas penyelesaian rumah yang sudah ditempati tetapi tak layak huni karena berkaitan dengan keselamatan, dimana ada standar dan semuanya harus selesai sesuai kontrak tetapi tidak ada. 

"Hari ini kami membuktikan kepada DPRD semua bukti, dan sangat sayangkan pihak developer tidak datang, dan ketidakhadiran ini kami anggap sebagai cara untuk menggagalkan upaya hukum yang kami lakukan, jadi kami berharap mereka bisa memberikan pertanggungjawaban,"katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.