Header Ads

 


Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

 

Manado ESC  -  Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM masing-masing JFK, AGK, SK, FK dan HA, resmi duduk di kursi pesakitan di pengadilan negeri Manado, dan mendengarkan dakwaan dari tim penuntut umum dalam sidang yang digelar Jumat pagi sampai sore. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh  Achmad Peten Sili, SH, MH, sebagai ketua didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Kusnanto Wibowo, SH, kalimat terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukum masing-masing. 

Meskipun dijerat dengan kasus yang sama, tetapi kalimat terdakwa, disidang masing-masing, namun baik dalam kawan primer maupun subsider, semuanya sama. 

Dalam dakwaan primair, mereka  dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

Sedangkan untuk dakwan subsidiair mereka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Uniknya sidang tersebut dikawal oleh anggota TNI AD, selain polisi dari Polresta Manado, sementara massa yang menghadiri persidangan pun cukup banyak. 


Penasihat hukum terdakwa HA, Franklin Montolalu, SH, MH usai sidang, menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi karena itu hanya formalitas saja, dan akan ke pokok perkara. 

"Mengenai apakah ada dana yang mengalir ke rekening pribadi, tidak ada, sama sekali tidak ada yang masuk ke rekening pribadi klien kami yah," tegas Montolalu.   

Karena itu, Montolalu minta agar hukum itu, bisa memberikan rasa keadilan, karena ada seorang ahli hukum Jerman, Gustav Radbruch, menegaskan tujuan hukum adalah keadilan, kepastian dan kemanfaatan dan yang kedua itu sering bertentangan, karena itu berharap penegak hukum jangan terlalu kaku demi kepastian hukum dan tidak terlalu lentur untuk kemanfaatan hukum, hari dicari jalan tengah. 

"Mana yang benar, apakah cuma sesuai corong undang-undang atau ada perasaan dan naluri hukum dalam peristiwa ini, jika terbukti tidak bersalah yah, jika bersalah proses sesuai hukum,"tegasnya.    


 Hal yang sama juga disampaikan PH dari terdakwa JK alias Jef, Michael Jacobus, SH, MH, yang menegaskan bahwa tidak ada sepeserpun dana yang masuk ke rekening pribadi klien mereka, juga empat terdakwa lainnya, satu sen pun tidak ada. 

Jacobus mengatakan, uraian jaksa secara gamblang mengatakan, bahwa peran JK hanya terkait hal-hal administrasi pencairan dana hibah, kemudian dia sama sekali tidak terlibat konspirasi pembicaraan atau negosiasi apapun dengan pihak pemberi hibah, jelas hibah diterima GMIM tanpa ada konspirasi apapun dengan pihak pemberi hibah. 

Dia juga mengatakan, dari rincian kerugian yang disampaikan penuntut, termasuk Rp1,6 miliar, yang disebut-sebut tidak ada yang masuk ke rekening terdakwa, serta mengenai dana yang disita sebesar Rp3,4 miliar itu tanpa seizin BI karena dalam sistem pemberantasan Tipikor Indonesia, sistem sitanya adalah, property based confiscation, artinya sita-sita itu hanya benda-benda yang tercemar dengan perbuatan. 

"Sementara yang disita Rp3,4 miliar ini adalah uang persembahan dan sentralisasi jemaat, tetapi yang diduga kuat adalah dari jemaat, jika terbukti, dari jemaat kami lakukan upaya dalam persidangan, karena tidak masuk akal dana hibah tahun 2023, lalu yang disita kas sinode Juli 2025," katanya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.