Header Ads

 


Biaya Pemeriksaan Kesehatan Disoal, Direktur RSUD Mala Sebut Sudah Sesuai Aturan



Melonguane--Meski sempat dikeluhkan dan ditanggapi DPRD dengan mengundang pihak RSUD Mala untuk meminta penjelasannya, tarif Pemeriksaan Kesehatan CPNS, PPPK, Dan  PPK Paruh Waktu di RSUD Mala ternyata  Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024


Direktur RSUD Mala, DR. dr.  Jawali Jurry Ektivianus, M.KES, FIHFAA, menyampaikan bahwa tarif pemeriksaan kesehatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPK) Paruh Waktu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Dalam Perda tersebut, biaya pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:


- Pemeriksaan Laboratorium: Rp307.000

-Pemeriksaan Poliklinik: Rp. 30.000

-Surat Keterangan: Rp. 60.000

-Total: Rp. 397.000


Meski tidak dijelaskan apa saja yang diperiksa,menurut Direktur RSUD Mala, tarif tersebut dianggap relatif mahal oleh beberapa pihak karena melibatkan pemeriksaan laboratorium yang cukup komprehensif. 


Namun, pemeriksaan menyeluruh ini diperlukan untuk memastikan bahwa ASN, PPPK, dan PPK Paruh Waktu dalam kondisi sehat jasmani, sehingga dapat menjalankan tugas dengan optimal.


Lebih lanjut, Direktur RSUD Mala menegaskan bahwa kendala terkait masalah listrik yang sebelumnya sempat mengganggu pelayanan telah berhasil diatasi. Saat ini, pelayanan pemeriksaan kesehatan di RSUD Mala berjalan lancar tanpa hambatan. (DB)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.