Header Ads

 


Sidang Dana Hibah Sinode, Saksi Mendadak Lupa Saat di Tanya Hakim, JPU dan PH

 


Manado ESC - Masuk sidang keempat, masih dalam tahapan pembuktian, dengan memeriksa saksi, belum ada keterangan para saksi yang menyebutkan peran empat terdakwa secara terang benderang, dalam perkara tindak pidana korupsi, hibah ke sinode GMIM. 

Seperti pada sidang, Rabu, dimana dari tujuh saksi yang hadir, tidak menyebutkan peran terdakwa terutama AGK, SK, JFK dan HA, dalam perkara tindak pidana korupsi, dana hibah pemprov ke sinode GMIM, kecuali FK, yang saat menjabat sebagai Karo Kesra. 

Tiga saksi pertama, Ketua DPRD Sulut, Andi F Silangen hanya menjelaskan normatif pembahasan dan penetapan anggaran di DPRD Sulut,  dan dua staf biro Kesra, masing masing, Silvia dan Widya Mae, tidak menyebut-nyebut nama AGK, SK, JFK dan HA, tetapi menjelaskan mereka melakukan atas perintah Ka Biro FK, untuk memproses pencairan dana hibah ke sinode GMIM. 


Saksi juga mengatakan, diperintahkan kepala biro FK, untuk mempercepat proses pencairan, sebab sudah dimarahi pimpinannya, hal itu dibantah Kaligis, namun diakui juga saksi lainnya, meskipun awalnya menyampaikan bahwa akan bermasalah tetapi dilaksanakan karena perintah pimpinan. 

Sayangnya ketika ditanyai siapa pimpinan dimaksud, para saksi mendadak mengaku lupa atau tidak ingat. 

Sedangkan empat saksi lainnya yang diperiksa setelah skprs sidang, yakni Praseno Hadi, Olvi Ateng, Sandra Moniaga hingga Femmy Sulu, semuanya tidak ada yang mengatakan peran para terdakwa dimana, termasuk apakah memerintahkan atau tidak. 

Para saksi itu hanya menjelaskan tentang proses penetapan anggaran, TAPD, hingga bagaimana anggaran hibah, apakah ditetapkan secara rinci dan proposalnya dimasukan atau tidak, namun semuanya mengatakan tidak melihat atau membaca. 


"Mengenai hibah itu sudah diatur secara teknis di SKPD masing-masing, kami tidak tahu bagaimana pengaturannya, tetapi mengenai pengaturannya saya tidak tahu," kata Femmy Sulu. 

Namun dia mengakui bahwa saat menjabat sebagai kepala badan keuangan dan aset daerah, menandatangani pencairan hibah tersebut, dimana semua persyaratan yang ditetapkan telah lengkap, sebab liat telah tercentang, kemudian menyertakan NPHD, daftar penerima hibah, LPJ dan SK yang dibuat gubernur. 

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Senin nanti. Sidang tersebut dipimpin Achmad Peten Sili, didampingi Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo.


Namun penasehat hukum AGK, Franky Weku, SH, mengatakan hingga saat ini bingung mencari di mana peran para terdakwa terutama kliennya, AGK, apalagi pada saksi tidak pernah menyebutkan nama dan perannya. 

"Sejak dulu, awal diminta menjadi pengacara dan membaca semua dokumen tidak menemukan apa dan bagaimana peran AGK, sehingga bingung bagaimana bisa jadi terdakwa," kata Weku. 

Karena itu dia mengatakan yakin  kliennya akan aman sebab tidak ada yang menyebut nama dan perannya  sebagai apa dalam kasus tersebut.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.