Mantan Kadis LH Manado Saksi Dugaan Korupsi Incinerator
Manado (ESC) - Pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan incinerator Kota Manado, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Manado, pada Kamis sore, kali ini menghadirkan saksi, mantan kepala dinas kebersihan dan lingkungan hidup dan empat staf lainnya bersaksi.
Saksi pertama mantan Kadis LH, Franky J Porawow, dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa pengadaan incinerator itu dilakukan untuk menjawab semua permintaan masyarakat, karena Manado sudah darurat sampah, dan TPA Sumompo, tidak lagi sanggup menampung produksi sampah Manado.
Saksi juga mengakui bahwa untuk incinerator itu, semuanya ada bangunan sebagai "rumah" bagi mesin menghancur sampah biasa maupun medik itu, juga sempat ada kerusakan, namun semuanya diganti oleh pihak penyedia yakni PT artakara.
"Pada saat Januari ujicoba pertama berfungsi, dan panasnya yang harus minimal 900 derajat, juga memenuhi standar, sebab lebih dari 1000 derajat, jadi memenuhi standar, namun belum ada uji emisi, sebab belum uji AMDAL, untuk itu harus uji emisi, dalam pengertian keduanya berkaitan, dan saat serah terima belum ada uji emisi," kata Porawow.
Namun dia mengatakan, memang untuk melakukan uji emisi, harus setelah incinerator terpasang, maka mereka menunggu sampai terpasang, dan bahkan untuk itu, ada staf khusus yang mendampingi pembuatan dokumen AMDAL, namun ketika pergantian kepala dinas pada Yanthie Budi, incinerator itu, sudah tak berfungsi.
Namun mengenai sejumlah pernyataan lainnya, Porawow mengatakan tidak ingat lagi. Termasuk konsultasi dengan Sekda setelah kegagalan proses lelang dua kali, namun tidak memperhatikan apakah advis Sekda kepada terdakwa.
Frangky juga menjelaskan, mengenai keberangkatan mereka ke Bandung dan Bekasi untuk melihat pabrik pembuatan incinerator dan bertemu dengan Cory dan Prabowo, dua orang membuat mesin penghancur sampah, dan mengatakan perjalanan itu dibiayai SPPD, tetapi dibayarkan dulu oleh terdakwa TM.
Mengenai terdakwa FS alias Firsi, dia mengatakan mengenalnya sebagai pemilik PT Jaya Sakti, bersama Franklin Sinjal, yang mengadakan incinerator medis, dan pernah melihat di Corlano.
Sidang tersebut lalu ditutup setelah mendengarkan keterangan tiga staf lainnya, yang mendapatkan peringatan dari ketua majelis hakim, Felix Wuisan, SH, MH, agar mereka menjawab dengan jujur, semua pertanyaan hakm, jaksa maupun penasihat hukum, sebab sudah bersumpah diatas kitab suci.
"Saksi yah, saya peringatkan, jawab pertanyaan dengan jujur, karena sudara-sudara ini, sudah disumpah di atas Alkitab, karena kalau berdusta ada akibatnya, saya selalu yakin, hal itu, jika sudah bersumpah diatyas kitab suci dan berdusta ada saja, hambatan dan masalah yang akan dihadapi," katanya.(Dims)
Post a Comment