Legislator Manado Jein Sumilat Saksi Dana Hibah
![]() |
Jein Sumilat dan Marlen Tatumpe |
Manado ESC - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah sinode GMIM terus memunculkan kejutan, sebab para saksi, yanng dihadirkan pasti akan mendapatkan teguran dari hakim yang memeriksa perkara, seperti yang terjadi Senin siang, dimana saksi Aneke Lumi, diperingatkan oleh ketua mejelis agar jangan berbelit-belit dan mendadak jadi pelupa, juga soal hibah dan kontribusi ke GMIM ditegur.
Saksi yang hadir dalam sidang Senin siang adalah Ir, Jein Sumilat, Aneke Lumi, Dantje Moko dan Marlen Tatumpe, yang menyampaikan ketereangan kepada majelis hakim.
Saksi pertama Dantje Moko, bersaksi menjadi pelaksana pembangunan rektorat UKIT, namun tanpa gambar, dan diajak oleh saksi Recky Montong, sedangkan pembayaran upah dilakukan Arthur Muntu,
Dantje mengakui pernah mengerjakan pembangunan gedung rektorat sekitar 2,5 tahun, dan dia dihubungi Recky Montong, mantan bendahara sinode GMIM, kami kenal karena sama-sama pelayanan.
Dia yang Dia mengakui pelaksanakan pembangunan lantai dua sampai empat, mulai 2020 sampai 2021, dan sebagai kepala bas, dengan upah Rp200 ribu perhari, dan menerima pembayaran dari Arthur Muntu, juga mengaku pernah menandatangani kwitansi namun tak menerima uang, juga terima uang transfer lewat BCA, serta menemui pemilik toko, dan dibayar secara non tunai oleh Muntu juga.
Mengenai terdakwa ketua sinode, dia mengaku sering melihat terdakwa Hein Arina, mengecek ke lokasi pembangunan dan mengingatkan mereka, agar berhati-hati dalam melakukan pekerjaan dengan baik-baik.
Lalu saksi Aneke Lumi, bersaksi menerima uang dari Arthur Muntu, untuk beasiswa mahasiswa fakultas Theologi UKIT sebanyak 107 orang, dimana 85 orang mahasiswa asal GMIM dan 22 orang dari GMIBM, sesuai dengan SK dari sinode, mulai dari yahun 2019 sampai selesai, juga mengakui kalau Faktultas Theologi menerima bantuan sejak 2020, namun tidak membuat LPJ, sampai hakim mengingatkannya jangan sampai ada pencucian uang dalam dana hibah tersebut, sebab dari sinode ke Theologi UKIT lalu kembali ke sinode GMIM.
Dia juga mengakui menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Agustinus Taroreh untuk pembangunan asrama mahasiswa, juga tidak ada LPJ, Aneke juga serta menjelaskan, UKIT punya kontribusi juga ke sinode dari SPP mahasiswa Theologi, mengenai dana yang bercampur di satu rekening dijelaskan, ada BKU, namun ketika katanya sudah disita polisi, dan dia tidak membuat jurnal pembukuan.
Sementara saksi Jein Sumilat, menjelaskan, dia hadir sebagai saksi yang menerima pekerjaan sebagai vendor untuk dekorasi ruangan untuk sidang majelis sinode, di GKIC, dan dibayar Rp35 juta, dan pembayarnya semuanya masuk ke rekeningnya yang ditaransfer dari sinode GMIM.
Demikian juga saksi Marlen Tatumpe, yang mengakui bahwa dia menjadi vendor videotron, sound system, lampu-lampu, generator dan lainnya, kegiatan sidang majelis sinode, dan dibayar Rp123 juta, namun asal uang cuma ditahu dari sinode GMIM, siapa yang transfer juga lupa di, selain itu, dia juga mendapatkan pekerjaan untuk pembelian vidiotron dan dibayar Rp645 juta, lalu menjadi vendor untuk kegiatan perkemahan pemuda, dibayar sekitar Rp500 juta.(Dims)
Post a Comment