Polemik 21M kian meruncing, Kaban Dimpudus : Omong kosong jika PJ Manumpil bilang tak tahu
![]() |
kaban keuangan Pemkab Talaud Paul Dimpudus (kanan) bersama Jurnalis Editorialsulut.com.(ist) |
Melonguane.Editorial sulut-Sejumlah praktisi dan pemerhati kabupaten Kepulauan Talaud mulai angkat bicara terkait polemik dana pergeseran 21 M.
Tokoh muda Talaud mantan ketua Bawaslu yang juga advokat Supriyadi pangellu S.H.M.H angkat bicara. Disampaikan Pangellu yang akrab disapa SP ini mengatakan bahwa TAPD harus mengaku dosa dihadapan masyarakat.
"Ini kelihatan aneh kenapa PJ tidak menanda tangani perkada jika pergeseran ini tidak sesuai peruntukannya seharusnya PJ bupati menghentikan kegiatan tersebut sebelum pelantikan bupati terpilih" ungkapnya, Selasa sore (07/10/25).
Lebih lanjut SP mengatakan sesuai inpres No 1/2025 ttg efisiensi seharusnya itu dilaksanakan dengan baik dan penuh tangung jawab berdasarkan keadilan sosial bagi masyarakat bukan dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak bermutu ujar Pangellu.
"belajarlah bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan jangan piring yang kotor diminta untuk bersihkan orang lain" tukasnya.
Kaban Keuangan yang ditemui di ruang kerjanya buka-bukaan soal polemik ini.
"Pak Sekda memang tidak tahu-menahu soal angka-angkanya karena memang beliau tidak dilibatkan. Hanya saya ( kaban) dan Kabid anggaran yang dipanggil untuk menjelaskan angka-angkanya," kata Paul Dimpudus,Kaban Keuangan Pemkab Talaud.
Dan pada tanggal 12/03/25 ada pertemuan dengan Wakil menteri Bima Arya dan disitu kami mendapat pengarahan kemana efisiensi ini diarahkan. Jadi ada sekira tujuh mata program yang ada dan kami siap untuk melakukannya baik untuk langsung dibelanjakan atau ditampung dulu baru dibelanjakan diperubahan.
"Tanggal 26/03/25 saya dan Kabid dipanggil dan diarahkan PJ apa saja yang akan dibelanjakan. Tanggal 15/04/25 langsung diarahkan PJ soal penambahan ke Setda dan beberapa pos lainnya. Jadi sangat mustahil PJ tidak tahu karena ada beberapa orang juga turut hadir seperti kadis kesehatan, SK dari inspektorat, IL dari DP3MD dan para Camat," tambah kaban.
Dan pada tanggal 02/05/25 Peraturan Bupati soal itu sudah disampaikan ke PJ, bahkan ada oknum ASN yang meminta lampiran pergeseran untuk disampaikan ke PJ.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan mustahil PJ tidak tahu. Kalau PJ tidak tahu dia berdusta dan munafik," tegas Kaban.
Ia bahkan mengakui bahwa ada oknum yang kemudian dipakai sebagai alat untuk mengintimidasi pejabat dan ia siap diproses oleh APH.
"Intinya siapa yang berkotek dia yang bertelur," pungkas Paulus Dimpudus.
Sementara PJ sudah tidak bisa lagi dihubungi karena ternyata dia telah memblokir sejumlah rekan wartawan. ( Onal)
Post a Comment