Header Ads

 


Etha Tetap Bergeming dimana Tanah yang dipasang Baliho adalah Miliknya

 

Manado ESC - MM alias Etha terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah di Paniki Bawah, tetap bergeming, bahwa tanah dimana dia memasang baliho, adalah miliknya sesui dengan keputusan dan berita acara eksekusi dari PN Manado, tertanggal 25 November 2022. 

Hal tersebut ditegaskan Etha, yang didampingi penasihat hukumnya, Hanafi Saleh, SH, bersama anggota timnya, Renaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di ruang sidang, Wirjono Prodjodikoro, Senin, yang dipimpin oleh Yance Pattiran, SH, MH, selaku hakim ketua didampingi Ronald Massang, SH, MH selaku hakim anggota satu dan Edwin Marentek, SH, MH selaku hakim anggota dua.      

Penuntut umum mendapat kesempatan pertama bertanya, dan menanyai Etha apakah dia memasang baliho di tanah milik Dharma Gunawan, dijawab benar dia memang baliho, tetapi diatas tanah miliknya, bukan milik pelapor, berdasarkan putusan MA, dan berita acara eksekusi PN Manado.

Etha juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai register folio 239, sementara JPU menyebut tentang ekskusi tahun 1976 dan tanah itu dijual Zeth Makalew, namun dibantah  Etha, dan mengatakan ketika eksekusi tanggal 25 November 2022, pelapor dan penasihat hukumnya hadir namun tidak keberatan, juga menjelaskan bahwa ada perlawanan hukum yang dilakukan oleh PT graha blessing tetapi, dimenangkan mereka. 

Etha juga menyebutkan tentang gambar yang diberikan oleh gambar lokasi yang diberikan salah satu pegawai PN, saat pra eksekusi pada November 2022. 

Sementara baik PH maupun penuntut umum, ribut mengenai saksi Janet Makalew yang disebut JPU tidak bersaksi karena selalu ikut dalam sidang, namun PH berpendapat lain, karena  BAP tidak diparaf per halaman hanya ditandatangani di bagian akhir, hal tersebut diiyakan Janet, yang mengaku diperiksa di Polda namun BAP tidak dibaca, hanya disuruh tanda tangan saja. 

Sementara hakim anggota, Ronald Massang bertanya apakah terdakwa ingat dengan pra eksekusi, siapa saja yang hadir, dijawab dari Polsek dan ada lurah, namun tidak  tahu yang lain  darimana, dan baliho dipasang di luar pagar. 

Sementara PH Advokat Hanafi Saleh,SH, usai sidang  mengatakan, bahwa dalam sidang tersebut, fakta yang terungkap dari mulut terdakwa, sudah jelas bahwa sejatinya, objek yang dieksekusi berdasarkan putusan PN nomor 19 tahun 1977 sampai  putusan MA, sudah termasuk yang milik disebut Dharma Gunawan, termasuk batas-batasnya, karena jelas objeknya itu, dan di tahun-tahun itu, sertifikat milik Dharma Gunawan belum terbit. 

Dia juga minta agar pemberitaan media, sesuai dengan fakta persidangan yang muncul, karena apa yang disampaikan itu benar tidak dikarang, dan menegaskan bahwa di atas objek tanah itu, dipasang plang, sebab milik ahli waris Zet Makalew.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.