Paripurna Penetapan APBD Kota Manado 2026
(Lipsus)
Manado, ESC - DPRD Kota Manado menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Manado 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (27/11).
Sebelum disahkan, Badan Anggaran membacakan laporan yang salah satunya yakni nota keuangan Ranperda tentang APBD 2026.
Untuk pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.521.333.787.929. Terdiri dari PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan.
Belanja daerah sebesar Rp 1.490.800.188.669. Terdiri atas belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
"Surplus anggaran Rp 30.533.599.260," kata Anggota Banggar, Elryc Mosal.
Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan diestimasi Rp 5.943.834.400.
Pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp 36.477.433.660
Dan jumlah pembiayaan netto defisit sebesar Rp 30.533.599.260.
Setelah melalui mekanisme pembahasan, Banggar pun memberikan berbagai masukan ke Pemerintah Kota.
Setelah pembacaan laporan, DPRD pun menyetujui Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda dan menjadi keputusan DPRD Kota Manado.
"Proses penetapan selanjutnya atas penetapan akan disampaikan pada Pemerintah Provinsi melalui Pemkot Manado untuk dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan," kata Wakil Ketua DPRD Manado, Mona Kloer yang memimpin jalannya rapat paripurna.
Sementara itu, Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan, dengan tuntasnya pembahasan, maka akan melangkah ke tahap selanjutnya.
"Kami berharap bisa terlaksana dengan baik. Dievaluasi dan disetujui Pak Gubernur.
Ke depan tentu kita semua berharap dalam pelaksanaannya (APBD), pimpinan dan anggota DPRD bisa mengawasi agar supaya semua program yang disetujui bisa terlaksana dan bermanfaat bagi Kota Manado," kuncinya.(Dims)





Post a Comment