Pdt H.A Terakhir Yang di Periksa di Sidang Dana Hibah
Manado ESC - 16 kali bersidang, akhirnya lima terdakwa kasus dugaan Tipikor, dana hibah GMIM diperiksa satu persatu oleh majelis hakim, yang diketuai Achmad Peten Sili, SH,MH, didampingi Iriyanto Tiranda, SH,MH, dan Kusnanto Wibowo, SH,MH, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, Senin.
JK mendapat giliran pertama diperiksa kemudian berturut-turut, AGK, FK, SK dan terakhir Pdt. HA, Masing-masibg didampingi penasihat hukumnya.
Kepada semua terdakwa, ketua majelis mengatakan, bahwa sebelumnya mereka telah diperiksa sebagai saksi, dan sebagian keterangan mereka telah didengarkan, apakah masih akan dipertahankan atau tidak, jika iya akan diambil sebagai keterangan sebagai terdakwa, tetapi majelis masih akan menggali lagi, apa yang dirasa kurang.
Pdt. HA menjadi yang terakhir diperiksa, dan menjawab sejumlah pertanyaan hakim, mengenai dana hibah, dan prosesnya, termasuk juga mengenai transparansi yang dilakukannya, serta termasuk keempat terdakwa lainnya.
"Apakah saudara pernah memikirkan ini seolah-olah ini inisiatif keempat terdakwa, sehingga sinode dapat dana hibah, mengenai besarannya misalnya satu diberikan empat? atau keempat orang terdakwa pernah minta sesuatu pada saudara untuk apapun itu?" Tanya Iriyanto Tiranda.
HA menjawab bahwa sama sekali tidak pernah terlintas dalam pikirannya mereka akan berbuat begitu, dan para terdakwa juga tidak pernah meminta sesuatu apapun padanya dalam bentuk apapun.
Sementara AGK, FK dan SK juga diperiksa berturut-turut dan menjawab pertanyaan majelis hakim dan penuntut umum, serta menyampaikan ungkapan hatinya, berapa mereka menyesal dengan adanya hal itu.(Dims)




Post a Comment