Header Ads

 


Saksi Ahli Mesin dihadirkan JPU Sidang Tipikor Incinerator

 

Manado ESC - Sidang perkara dugaan Tipikor yang menyebabkan mantan Kadis LH Manado, THM alias Threis dan FS alais Firsi menjadi terdakwa, masih memeriksa saksi dan dalam sidang terakhir menghadirkan Corry dan Prabowo, yang merupakan peyedia mesin penghancur sampah. 

Corry hadir pada sidang hari Senin secara langsung, sementara Prabowo hadir memberikan keterangan lewat zoom, karena tidak berada di Manado masih sakit, dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. 

Dalam sidang yang dipimpin Felix wuisan, SH, MH, selaku ketua majelis didampingi Erni Gumolili, SH, MH dan Bona Pakpahan, SH selaku anggota majelis, dan Jaksa Penuntut umum Roger Hermanus, SH, MH, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Frangky Mokalu, SH, MH dan Ronald, SH serta Firsi didampingi pengacara dari kantor advokat Reinhaard Mamalu, SH, MH dan rekan. 

Baik Corry Tambuwun maupun  Prabowo yang memberikan kesaksian, menjelaskan, bahwa incinerator yang mereka produksi semuanya berfungsi dengan baik, dan memenuhi standar baku mutu, sesuai dengan yang disampaikan kepada wali kota. 

Corry yang hadir lebih dulu, mengatakan, bahwa yang menghubunginya adalah Julises Oehlers, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas capilduk, dan menanyakan apakah dia masih memproduksi incinerator atau tidak, dan diminta wali kota untuk datang menyampaikan mengenai hal tersebut. 

Dia mengakui bahwa belum ada penyerahan incinerator kepada pemerintah dalam hal ini DLH, tetapi dia menjamin kalau mesinya itu, semuanya berfungsi dengan baik sesuai dengan yang dikatakan kepada wali kota. 

"Bisa dong, selama itu barang saya, itu bersfungsi dengan baik, saya tahu barang saya jadi jamin kalau bersfungsi dengan baik, sudah diuji coba dan ada yang berfungsi tiga tahun bahkan sampai satu tahun,"tegasnya. 

Namun dia mengatakan, belum menerima pembayaran dari pemerintah dalam hal ini DLH padahal dia produsen barang tersebut, bahkan pernah beberapa kali mengejar kepada wali kota, namun sama sekali tak digubris, dan dia merasa dipermainkan pernyataan bahwa dia menerima pembayaran itu ditolak dikatakan tidak benar oleh TM, sebab bukan Corry dan Prabowo yang secara langsung menandatangani kontrak dengan DLH, tetapi PT artakara yang dipimpin Ave Avianti. 

"Jadi pembayaran kami berikan kepada PT Artakara, sebab mereka yang tandatangan kontrak dengan kami, kalau Corry tidak," kata TM. 

Corry juga mengatakan, tidak mengenal FS alias Firsi, sebab yang dikenal hanya Franklyn Sinjal dan Jasosn Sinjal bukan Jason. 

Sementara Prabowo yang sudah berstatus tersangka, memberikan keterangan bahwa dia awalnya berhubungan dengan Sonny Rompas, mantan Kadis LH, bukan TM alias Threis, dan semua mesin yang diproduksi baik. 

"Kami mengadakan lima incinerator, dengan rincian empat untuk domestik dan satunya untuk medis, dan pembayarannya belum ada," katanya.    

Prabowo mengatakan, bahwa yang menyediakan incnerator medis adalah CV Jayasakti, dan menyebut nama Franklin Sinjal, dan mengatakan, bertemu dengan Franklin Sinjal di D'Corlaneo dan kenal dengan Mukti Masloman, karyawan Ibu TM 

Dalam sidang itu, dia mengatakan, bahwa CV jaya sakti belum memberikan pembayaran untuk pengadaan incinerator medis namun dibantah oleh FS yang mengatakan, bahwa Jason Sinjal sudah memberikan pembayaran awal Rp 200 juta lebih.                                                    

Sementara ahli mesin yang dihadirkan, mengatakan bahwa incinerator akan bersfungsi dengan benar, jika semuanya komponennya lengkap, jika ada satu saja, tidak ada maka tak akan bisa berjalan. 

Mengenai incinerator medis, dia mengatakan waktu diuji operasional. lalu ada uji komponen, untuk pengujian dilakukan untuk yang berada di Malendeng, dan waktu pengujian ada yang tidak lengkap dan tidak berfungsi.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.