Header Ads

 


DPRD Manado Apresiasi Langkah Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah

 


(Lipsus)

Manado ESC - DPRD Manado, mengapresiasi langkah cepat Bawaslu Kota Manado, mengantisipasi potensi masalah Pemilu sejak dini.

Hal tersebut disampaikan ketua Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone saat menerima penyerahan surat resmi dari Bawaslu Manado Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado, yang berisikan masukan strategis terkait evaluasi pemilu dan pemilihan serentak 2024 kepada DPRD Kota Manado, Senin (17/11). 

“Ini sangat baik. Bawaslu sudah memikirkan potensi permasalahan ke depan dan bahkan memperhatikan aspek lingkungan melalui dorongan penyusunan regulasi penempatan alat peraga kampanye ramah lingkungan,” Kata Noortje Van Bone yang didampingi legislator Ananda Lamadau dan Herry Kolondam, di ruangan komisi I DPRD Manado. 

Ia juga menegaskan, masukan tersebut akan diproses lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado.

Hal yang sama juga disampaikan personel Komisi 1 dari Fraksi PDI Perjuangan, Herry Kolondam, yang menilai bahwa apa yang dilakukan Bawaslu itu, sebagai ikhtiar penting menuju perbaikan demokrasi lokal.

“Ini masukan yang sangat baik dan akan kami teruskan ke Bapemperda. Tentu dengan harapan dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara komprehensif,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko bersama kedua pimpinan yakni Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene menyampaikan, penyerahan surat tersebut menjadi langkah awal kolaborasi untuk memperkuat kualitas demokrasi dan menyiapkan kerangka regulasi menuju Pemilu yang lebih ramah lingkungan.

"Kolaborasi dengan berbagai pihak itu sangat perlu. Karena pengawasan pemilu tidak bisa dilakukan hanya oleh Bawaslu sajam.

Dibutuhkan kolaborasi dengan DPRD, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder. Nah surat yang kami sampaikan merupakan bagian dari langkah pencegahan sejak dini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan dorongan agar Kota Manado dapat menjadi pionir pemilu ramah lingkungan, sekaligus membuka ruang kajian bersama terkait penerapan e-voting sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU 10/2016.Hal itu, Kata Maengko, sebagaimana yang selalu digaungkan oleh Pimpinan Bawaslu RI Herwyn Malonda terkait dengan ekokrasi dan green constitution pemilu masa depan Indonesia.

Anggota Bawaslu Manado Abdul Gafur Subaer juga menyoroti pentingnya kolaborasi pendidikan politik bagi pemilih sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pemilu.

“Pendidikan politik bagi pemilih sangat penting agar masyarakat memahami hak mereka,” ujarnya.Hal ini turut diperkuat oleh Komisioner dua periode, Heard Runtuwene. Dia menekankan aspek pencegahan pelanggaran.

“Jangan sampai pemilih terjerat pidana Pemilu hanya karena kurang memahami aturan. Itu sebabnya pendidikan pemilih harus diperkuat,” tegas Heard. (Dims)



Isi Pokok Surat Bawaslu Manado kepada DPRD Kota Manado:


1. Dorongan penyusunan Perda/Perwali Kampanye Ramah Lingkungan dan zonasi penempatan APK yang terintegrasi dengan RTRW Kota Manado.


recommended by



Isi Pokok Surat Bawaslu Manado kepada DPRD Kota Manado:


1. Dorongan penyusunan Perda/Perwali Kampanye Ramah Lingkungan dan zonasi penempatan APK yang terintegrasi dengan RTRW Kota Manado.


2. Pelibatan Bawaslu dalam pendidikan politik bagi pemilih sesuai amanat UU Pemilu dan peran pencegahan, kolaborasi Komisi I DPRD bersama Bawaslu dalam program pendidikan pemilih berkelanjutan.


3. Kajian bersama penerapan e-voting pada Pilkada Manado bergantung pada kesiapan pemerintah daerah sebagaimana diatur Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.