Header Ads

 


Dr.Santrawan Paparang. SH: Dalam Kasus Dana Hibah GMIM Banyak Celah Hukum Bisa di Tempuh

 

Manado ESC - "Jika memang tidak merasa bersalah, silakan para terdakwa ajukan upaya hukum banding, atau carilah keadilan sampai ke tingkat peninjauan kembali,"

Itu penggalan pesan singkat yang dikirimkan advokat asal Sulut yang berkiprah di nasional, Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, MKn, saat mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor PN Manado, terhadap lima terdakwa dana hibah GMIM. 

Paparang memandang perkara in casu ini, sangat banyak celah hukum yang bisa ditempuh.  

"Mengapa? karena saya sangat mengetahui, sangat memahami dan sangat mengerti karateristik perkara tersebut, mengingat saya dan team dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum PAPARANG - HANAFI & PARTNERS telah ditunjuk oleh Gemy Kawatu untuk mengajukan praperadilan," katanya.  

Meski begitu dia mengatakan, karena satu dan lain hal, dia dan timnya, memilih untuk tidak lagi menangani klien AGK, sebab Kurang etis secara etika profesi saya memberikan tanggapan hukum terhadap upaya pembelaan yang telah dilakukan dan ditempuh koleganya sesama advokat, ketika membela klien masing-masing. 

"Namun satu hal yang perlu saya tekankan lebih baik melakukan perlawanan hukum secara berani, dan menolak kebatilan daripada menerima hukuman ringan dengan menjatuhkan harga diri pribadi dan keluarga,"katanya. 

Dia mengatakan, karena dalam kamusnya ketika membela klien jangan pernah takut memperjuangkan kebenaran sekalipun berhadapan dengan pangkat, jabatan, dan kekuasaan, sekalipun nyawa taruhannya. 

"Karena harga diri adalah diatas segal-galanya, karenanya jadilah petarung yang berani dan bermental pemenang,"tegasnya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.