Header Ads

 


Kejari Manado Musnahkan Ribuan Babuk Perkara Pidana Terbanyak Sajam

 


Manado, ESC - Kejaksaan negeri (Kejari) Manado, memusnahkan ribuan barang bukti (Babuk) perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa di halaman kantor koorps baju coklat Manado itu, dipimpin langsung oleh Kajari, Fanny Widyastuti, SH, MH.

"Pemusnahan dilakukan atas dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manado tentang pemusnahan barang bukti Nomor Sprint 74/P.1.10/BPApa.1/12/2025, Tanggal 09 Desember 2025," kata  Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari manado, Roger L Hermanus, SH, MH, Selasa. 

Roger Hermanus di dampingi Humas yang juga Kasie Inteligen Arthur Piri SH.MH mengatakan, selain surat perintah Kajari Manado, pemusnahan itu juga dilakukan atas dasar UU Nomor 8/1981 Pasal 46 Tentang Hukum Acara Pidana, UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dan perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. 

Dia mengatakan Babuk yang dimusnahkan itu berjumlah dari 73 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Roger merinci, babuk yang dimusnahkan itu yakni Narkoba jenis sabu sebanyak 36 Paket dengan total 184.89 gram dari 15 Perkara, Pipet Kaca sebanyak 8 buah dari 4 Perkara, Plastik Bening sebanyak 2 pack dan 11 pcs dari 3 Perkara, Berbagai Kartu ATM Bank sebanyak 3 dari 3 Perkara. 

Kemudian kwitansi sebanyak 2 lembar dari 1 Perkara, Berbagai jenis Handphone sebanyak 34 unit dari 24 Perkara, Botol Bong sebanyak 5 buah dari 5 Perkara, korek Api sebanyak 6 buah dari 4 Perkara, sedotan sebanyak 4 buah dari 2 Perkara, botol Plastik sebanyak 7 botol dari 2 Perkara, pembungkus rokok berbagai merk sebanyak 2 buah dari 2 Perkara, Berbagai jenis Senjata Tajam sebanyak 45 buah dari 44 Perkara. 

Kemudian batang Kayu sebanyak 1 buah dari 1 Perkara, kunci Bola Mobil terbuat dari besi berbentuk L 1 buah dari 1 Perkara, obat-obatan Keras jenis Trixeiphenidyl sebanyak 1.516 tablet dari 2 Perkara, obat-obatan Keras jenis ifarsyl  sebanyak 1.000 tablet dari 1 Perkara, obat jenis amoxicilin sebanyak 10 tablet dari 1 perkara, obat jenis Komix berbagai rasa sebanyak 60 sachet dari 1 Perkara, Berbagai merk kosmetik skincare sebanyak 378 Item dari 2 Perkara. 

Bungkusan paket Kiriman sebanyak 135 buah dari 7 perkara, Dokumen sebanyak 6 buah dari 2 Perkara, barang bukti Lainnya seperti tas slempang berbagai merk, pakaian, celana, kardus, dan masker sebanyak 132 buah dari 15 Perkara, barang bukti digital seperti tangkapan layar (Screenshot) dan Akun Media Sosial sebanyak 10 dari 1 Perkara. 

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kasat Narkotika dan Kasat Reskrim Polresta Manado, serta kepala dinas kesehatan Manado, serta staf dan para awak media di Manado.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.