Header Ads

 


Pedagang Pasar 54 Amurang Keluhkan Ke Disperindag Minsel Soal Tagihan Karcis Retribusi Yang Diduga Berbau Pungli

 



Minsel, ESC - Dugaan Praktik pungutan liar (pungli) melalui Karcis retribusi dari Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dilakukan oknum petugas penagih pasar 54 Amurang dikeluhkan oleh pedagang.


Ditemui dilapangan Karcis Pelayanan Karcis yang ditagih menjadi dua tagihan, yang satu nominal Rp.5000 dan yang kedua Rp.10.000. Herannya karcis nominal sepulu ribu tidak ditandai Cap dari Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan.


Sontak saja dari para pedagang merasa heran atas karcis tersebut, dan merasa dirugikan melalui penagihan itu, yang dinilai karcis itu diduga palsu, karna tidak ada tanda cap dari dinas perdagangan.


Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu pedagang yang merasa heran dan merugikan kami sebagai pedagang di pasar 54 amurang.


"Masa kan karcis tagihan ada dua dengan harga bervariasi, jadi aneh. Ini seperti ingin menyusahkan kami pedagang, dan harus jadi perhatian dari dinas terkait," ujar Ira pedagang di pasar 54.


Hal senada juga turut dilontarkan oleh sesama pedagang yang namanya tidak ingin di publish.


"Kami sebagai pedagang sangat resah dengan karcis ini, sudah lama saya berjualan disini biasanya tagihan karcis hanya 5000, kok sekarang jadinya 10.000," apa sudah ada tarip Perda yang baru tahun 2026," ujarnya.


Lanjutnya, kami meminta kepada Dinas Perdagangan Minsel, agar boleh turun ke lapangan dan mengecek hal ini, juga bisa melihat kondisi kami. Karna kami pedagang hanya boleh meraih keuntungan disaat skarang ini, pasar panas disaat Natal dan tahun baru.


"Kami minta dari Pemerintah Khususnya dinas Pasar agar menelusuri hal ini, krna ini menyangkut pungutan liar, jangan dibiarkan. Krna dugaan kami pasti ini ada kerjasama dalam berbagi keuntungan," pintanya.


Ketika media ini mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Pasar Amurang Rudi Jansen melalui messenger mengatakan, bahwa hal tersebut perlu dibuktikan jika ditemui ada oknum petugas yang menagih, karcis yang diserahkan tidak sesuai aturan dalam hal ini tidak ada stempel cap dari Disperindag.


"Karcis memang benar yang ditagih itu ada yang nominal 5000 dan 10.000, dan karcis ini dsertai cap dari kantor Disperindag yang sah," ucapnya.


Kami hanya meminta jika para pedagang sudah merasa dirugikan dengan keabsahan dari karcis retribusi tersebut, bisa dilaporkan ke Dinas atau APH, agar oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Selanjutnya Kadis Disperindag Ibu Nancy Ludong, ketika media ini ingin menghubungi untuk mengkonfirmasi lewat Via WhatsUpp no 0813 5455 xxxx dan chattingan tidak merespon dan menjawab.


Berdasarkan aduan dari Masyarakat/Pedagang di Pasar Amurang, harusnya bisa menjadi salah satu perhatian dan atensi dari Pemkab Minsel. Agar hal yang berbau dugaan Praktik pungli ini, cepat di respon, agar hal tersebut dapat dicegah dan di berantas. Apakah ini sesuai dengan harapan dari Bapak Bupati Minahasa Selatan yang selalu menekankan pemerintahan yang jujur dan bersih, dari segala bentuk praktik Pungli di segala bidang, dalam pelayanan Publik kepada masyarakat di seluruh Kabupaten Minahasa selatan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.