Sidang Dana Hibah GMIM Masuk di Tanggapan JPU
Manado ESC - Pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum empat terdakwa perkara Tikpor dalam hibah ke sinode GMIM, ditanggapi JPU Edwin Tumundo, SH, MH dan Yasmin Samahati, SH, MH dalam replik pada sidang Senin sore, di ruangan Hatta Ali, PN/Tipikor Manado.
Dalam replik yang dibacakan bergantian, Baik Tumundo maupun Samahati, menegaskan, bahwa keempat terdakwa tetap terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam dakwaan primair dan terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Karena itu, kami tetap meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, agar menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, dipotong dan dikurangkan selama terdakwa dalma tahanan dan harus membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti, jika tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan ini dibacakan maka harus diganti dengan kurungan badan," kata Tumundo.
JRK yang pertama mendapatkan giliran, didampingi penasihat hukumnya, Daniel Talantan, SH, MH, dikatakan terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, sehingga harus dihukum selama satu tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp 100 juta namun tidak membayar uang pengganti.
Demikian pula AGK yang didampingi Frangky Weku, SH, Zemy Leihitu, SH, MH dan Maulud Buchari, SH, tetap dituntut satu tahun enam bulan penjara, membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 28,8 juta, jika tak dibayar akan diganti kurungan badan sembilan bulan.
Lalu terdakwa SHK yang didampingi Emil Sumba, SH, Jansi Lontoh SH dan Arichandra Hinta SH, juga dianggap memenuhi dakwaan subsidair dan harus dihukum satu tahun dan enam bulan penjara, ditambah membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 juta dan jika tak dibayar harus diganti kurungan badan.
Terakhir HA yang didampingi Eduard Manalip, SH, MH juga dianggap terbukti melakukan dakwaan primair dan harus dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 8,9 miliar, jika tak dibayar diganti dengan kurungan badan.
Sementara para penasihat hukum terdakwa juga tetap pada pembelaan yang sudah disampaikan, dan berharap majelis hakim juga berpandangan sama dengan mereka, jika pun tidak memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
"Kami berterima kasih pada JPU yang sudah menegaskan bahwa mereka tetap, tetapi kami juga tetap pada pembelaan, yang intinya adminsitrasi yang keliru dalam proses dana hibah sepenuhnya bukan pidana, dan berangkat dari NPHD bahwa itu perbuatan perdata sehingga pertanggungjawaban harus proses keperdataan artinya ganti rugi,"kata penasihat hukum AGK, Frangky Weku.
Dia mengatakan, dia meminta agar klien mereka harus dibebaskan, sebab yang cukup beralasan, minta tiga hal yakni membebaskan AGK kemudian bukan perbuata pidana sehingga hukum dan minta agar supaya ketika ada pendapat lain dari majelis wajib hormati dan berikan hukum seringan-ringannya, jadi tetap pada pledoi dan menunggu putusan tanggal 10.
Sementara Zemy Leihitu, mengatakan, dalam perkara tersebut, tidak ada mens rea atau unsur perbuatan melawan hukum, sehingga jaksa tidak dapat membuktikan itu, sehingga dia harus dibebaskan.
"Itu hanya masalah adminsitrasi dan perbuatan melawan hukum itu, adalah kerugian negara sementara terdakwa tidak menerima satupun uang yang disebutkan, mudah-mudahan hakim sependapat dengan kami dan membebaskan terdakwa," katanya.(Dims)





Post a Comment