Dr.Santrawan paparang.SH : Mengecam Penolakan Ibadah dibandung
![]() |
| Foto (Dok) Askara |
Manado ESC - Ketua LBH GEKIRA Partai Gerindra RI, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan mengecam penolakan terhadap ibadah umat Kristiani di Jalan Sudirman Bandung, adalah pelanggaran konstitusi dan juga adalah tindakan pidana.
Pernyataan itu disampaikan macan persidangan asal Nusa Utara ini, begitu sampai di Jakarta dari LN, kepada editorialsulut.com, melalui pesan di aplikasi hijau, Rabu.
Dia mengatakan, hal itu melanggar konstitusi dan merupakan pelanggaran pidana, karena bertentangan langsung dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebab lokasi yang digunakan tersebut merupakan ruang tertutup yang disewa secara sah, bukan fasilitas umum sebagaimana yang ditudingkan.
“Ini harus diluruskan bahwa Ballroom Sudirman bukan ruang publik terbuka. Itu tempat tertutup, legal, dan disewa secara sah. Maka alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak memiliki dasar hukum,” tegas Santrawan.
Diapun mengingatkan bahwa bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
"Maka tidak ada satu orang atau kelompok maupun masyarakat yang berwenang membatasi atau mengintervensi pelaksanaan ibadah agama lain,"tegasnya.
Bahkan Santrawan Paparang mengingatkan, bahwa kebebasan melaksankaan peribadatan itu tunduk pada UUD 1945, bukan pada SKB 2 Menteri atau SKB 3 Menteri. Karena secara hierarki peraturan perundang-undangan, SKB berada jauh di bawah UUD 1945, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Dia mengatakan, bahwa SKB tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai lex specialis derogat legi generalis, karena syarat utama lex specialis adalah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
“Karena itu, jika SKB digunakan untuk membatasi ibadah, maka jelas bertentangan dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara,” tambahnya.
Bahkan dia mengingatkan, bahwa dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, setiap tindakan yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah umat beragama dapat dikenakan sanksi pidana.
“KUHP Baru memberi penegasan bahwa perbuatan mengganggu atau menghalangi ibadah adalah tindak pidana. Tidak ada lagi ruang pembenaran atas nama tekanan massa, tafsir sepihak, atau dalih administratif,” kata Santrawan.
Di sisi lain, LBH GEKIRA, katanya mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas, objektif, dan konstitusional dalam menyikapi kasus-kasus intoleransi. Negara wajib hadir melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.
“Indonesia adalah negara hukum dan Pancasila. Hak beribadah tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok, tetapi harus dijamin oleh negara,” pungkasnya.




Post a Comment