Pengelola Galian C Ilegal Di Kelurahan Ranomea Dinilai 'Sakti'
Minsel, ESC - Galian C yang diduga tanpa ijin atau ilegal di wilayah Amurang Timur, Kelurahan Ranomea terbilang aman aman saja. Angelo CS tidak pernah tersentuh hukum, kendati sudah sering dilaporkan, tetapi dinilai Kebal akan Hukum.
Lokasi tanah galian yang sangat berdekatan dengan pemukiman warga tersebut sangat rawan akan terjadinya bencana alam seperti longsor lumpur.
Sampai hari ini Senin (12/01/2026), nampak kendaraan berukuran besar terus melintas di jalan trans Sulawesi dengan muatan tanah galian, yang melintas dengan aman tanpa adanya tindakan dari aparat hukum
Namun, meskipun begitu aktivitas yang tidak menguntungkan bagi daerah lewat pajak tersebut, terus dibiarkan begitu saja oleh pihak penegak hukum Polres Minahasa Selatan
Dari info yang didapatkan lokasi tersebut dikelola oleh oknum bernama Angelo (AP) yang merupakan anak dari Kepala badan Inspektorat Kabupaten Minsel. Hingga di duga, lokasi yang berada di kelurahan itu, Lurah Ranomea seakan tunduk walaupun lokasi galian tidak mempunyai ijin dan sudah merusak lingkungan serta sarana jalan umum.
Yang jadi tanda tanya, lokasi ini sudah lama dikeluhkan masyarakat dan sudah disampaikan ke Lurah Ranomea. akan tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan hukum kepada pengelola AP di lokasi Galian C.
Salah satu warga kepada media yang namanya tidak ingin di Publish mengatakan, Galian C ini di Minsel sudah banyak yang beroperasi dan semuanya itu tidak dikantongin dengan surat ijin resmi, terksesan Polres Minsel Tutup Mata.
"Sudah banyak lokasi galian C di Amurang, selain di Ranomea ada juga yang di Desa Lopana. Tapi sampai detik ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, apakah aparat hukum sudah tidak mampu menangani akan masalah ini", ujarnya.
Ia pun berharap ada penindakan tegas sebagaimana kewenangan aparat penegak hukum dalam memberantas Galian C yang beroperasi secara ilegal.
"Mohon Pak Kapolres Minsel, tindaki akan galian C Ilegal, jangan hanya dibiarkan saja. Agar kami masyarakat boleh percaya akan akan kinerja baik dari Bapak Polisi," Pintanya.
Hal yang sama juga dikatakan penguna roda dua Herman, sangat menyesali dengan galian C ini, karna selain tidak mempunyai ijin resmi, sudah membuat polusi udara hingga para penumpang di dalam kendaraan merasa terganggu dengan debu yang penuh di jalanan.
"Dijalan sudah penuh dengan debu tanah galian, apalagi kondisi jalan sudah semakin rusak. Ini perlu perlu perhatian dari polres minsel, karna kami warga sudah resah dengan angkutan dari Galian C," ucapnya.
Kekecewaan masyarakat banyak sudah luapkan di Media Sosial, baik dari Foto maupun dari Video yang memperlihatkan langsung debu dan tanah dijalan yang setiap hari di jatuhkan oleh mobil angkutan tanah Galian C.
Seperti hasil pantauan langsung dari media ini, jalan sudah terlihat rusak parah, jalan dilorong berubah menjadi area Lumpur Lapindo, dan bukan lagi jalan yang layak melainkan jalan bisa menciptakan kecelakaan kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.
Masyarakat pun berharap agar pihak Polres Minahasa Selatan lewat Bapak Kapolres agar lebih serius menangani persoalan yang ada di masyarakat terutama berkaitan kepentingan bersama, sebab akibat kegiatan tersebut berada di Jalan trans yang menjadi jalur masyarakat umum menjadi rawan terjadinya kecelakaan dan polusi udara.






Post a Comment