Header Ads

 


Ariswinto Gumolung SH, Minta Terdakwa Tipikor GOR Talaud Bebas

 

Manado, ESC - Advokad Ariswinto Gumolung, SH, meminta yang mulia majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tipikor Manado, yang diketuai Aminudin Dunggio, SH, MH untuk membebaskan kedua kliennya, yakni AB alias Didi dan ZN alias Eki, terdakwa dugaan Tipikor GOR Talaud, dari tuntutan JPU. 

"Kami merujuk pada fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan, kami sesuai saja dengan itu dan tidak keluar dari situ," kata Advokad Ariswinto Gumolung, SH, usai sidang di pengadilan Tipikor Manado, Jumat. 

Aris mengatakan, berdasarkan semua fakta hukum yang muncul selama persidangan, meminta agar yangmulia majelis hakim membebaskan Didi dan Eki kliennya, sebab mereka tidak melakukan seperti yang didakwakan dan dituntut oleh JPU. 

Apalagi menurut Ariswinto Gumolung, kedua kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada mereka, dan itu dituangkan dalam pembelaan secara pribadi yang dibaca oleh Didi dan Eki. 

"Keduanya menyatakan penyesalan atas apa yang terjadi, dan tidak pernah ada niatan dalam hati merugikan negara, sehingga berusaha melakukan yang terbaik," kata Ariswinto. 

Sebab itu, dia berharap kiranya seluruh fakta hukum yang muncul selama persidangan, baik alat bukti maupun keterangan para saksi, dan ahli bisa dipertimbangkan yang mulia majelis hakim Tipikor.  

Sebelumnya kedua terdakwa, yakni AB alias Ardi dan ZN alias Zedekia, telah dituntut JPU dari Kejaksaan Negeri Talaud, secara berbeda. Ardi dituntut 10 tahun ditambah denda dan uang pengganti sedangkan ZN dituntut 7 tahun penjara dengan uang pengganti dan denda. 

Sementara Ariswinto Gumolung dalam pembelaanya yang dibaca dalam sidang tersebut,  mengatakan bahwa pembangunan itu sudah diselesaikan dengan bukti telah ada berita acara penyerahan. 

Dan hak-hak itu sudah menjadi bantahan bagi dakwaan jaksa, juga adanya bukti pembayaran retensi sudah menjadi bantahan bagi dakwaan dan tuntutan JPU. 

Gumolung juga mengatakan bahwa mutu beton pada proyek tersebut, sudah memenuhi standar, dan artinya memenuhi standar yang ditetapkan.(Dims) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.