Header Ads

 


Santrawan Paparang - Hanafi Saleh: Kami Akan Menuntut Balik

 

Manado, ESC - "Jadi kami akan menuntut balik pelapor, dan arahnya perkara ini, kami berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli vrijspraak dan Ontslag van alle rechtsvervolging, tapi tidak akan mendahului hakim,"

Penegasan itu disampaikan Dr. Santrawan paparang, SH, MH, MKn, bersama Hi Hanafi, Saleh, SH, MH, dan timnya, Reinaldi Muhammad, SH dan Faisal Tambi, SH, usai sidang perusakan yang menyeret klienya, MM alias Eta dan LK alias Lexi, di PN Manado, Rabu siang. 

Kedua advokad kawakan yang sudah malang melintang di dunia peradilan itu, juga menghadirkan dua pakar hukum perdata dan pidana dalam sidang yang terbuka untuk umum, di ruang Wirjono Prodjohadikusumo, PN Manado, dipimpin Philip Pangaila, SH, MH selaku ketua majelis hakim, didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan  Muswandar, SH, MH. 

Dalam pendapatnya, kedua pakar itu menyampaikan sejumlah pendapat hukum, menurut kajian ilmu keduanya. 

Dr. Abdurahman Konoras, SH, MH mengatakan bahwa di dalam pengadilan, sebuah perkara perdata dianggap selesai setelah eksekusi dilaksanakan, dan sebuah perkara yang sudah sampai PK itu sudah ada putusan yang inkrah dan eksekusi dan itu sudah mengikat dan jadi bukti yang sama.  

Dia juga mempertanyakan apakah putusan itu adalah alas hak, dari ahli waris dari sisi hukum perdata, dan dijawab iya. Jika dalam proses berjalan di pengadilan, tidak ada yang bertindak sebagai intervensi, tapi kemudian ada pihak lain, yang mengklaim sebagai yang punya hak, meskipun tidak masuk dalam perkara sebagai pihak manapun, bagaimana klaim itu dari sisi perdata? dijawab bahwa itu bukan jadi pidana karena sudah dieksekusi, jika diklaim, harus diuji lagi di PN gugatan perdatanya.

Demikian Eugenius Paransi, SH, MH mengatakan, perbuatan seseorang yang mempertahankan haknya, yang merupakan warisan ayahnya, mengatakan, secara umum perlindungan hukum ini ada kepentingan negara, dalam kedudukan sebagai ahli waris, punya kedudukan kuat mempertahankan hak, dan jika dalam kasus pidana, jika masuk tanpa izin di halaman pekarangan rumah dan lain-lain secara melawan hukum, bisa dikenakan pasal 167 KUHP, kemudian kedua, dicermati menyangkut surat menjadi alat bukti dalam pidana, dan itu alat bukti tidak dapat dipalsukan, kecuali jika tidak dapat dipenuhi, maka gugur. 

Paransi juga mengatakan, penyidik dalam melakukan penyidikan harus menegakan secara sah dan berkeadilan, artinya bukti bukan hanya dari pelapor tetapi juga harus juga dari terlapor, dia juga mengatakan, bahwa sebuah perbuatan melawan hukum dilakukan untuk mempertahankan haknya, dalam pasal 406 KUHP dan 521 KUHP UU 1/2023, jadi jika pasal disangkakan terkait dengan alas hukum dan terlapor punya hak atas tanah ini, maka hak milik jadi ukuran untuk mematahkan pasal 406 terkait pengrusakan, dan jika mempertahankan hak jika dikenakan 406 maka harus diuji secara perdata dulu, dan penyidik harus dikesampingkan dulu dan itu menjadi alasan pembenar yang menghapus pidana dan tidak dapat dipindana maka itu adalah vrijspraak.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.