Advokad Citra Tangkudung Mengapresiasi JPU, Yang Menuntut Bebas Kliennya
Manado ESC - Jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Manado, Andi Fikha Saleh, SH,MH, menuntut Facy Koyongsow (30) terdakwa tindak pidana pencemaran nama baik, dengan tuntutan bebas.
Tuntutan bebas, dibacakan JPU Andi Fikha Saleh, dalam sidang terbuka untuk umum, yang dipimpin Iriyanto Tiranda,SH,MH, sebagai ketua majelis hakim, dihadiri Facy yang didampingi tim advokadnya, Citra Tangkudung, SH, Yudea Kumoro, SH,MH dan Arman Manoppo, SH, serta para pengunjung sidang.
JPU Andi Fikha Saleh, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa Facy adalah korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dengan terdakwa Ivan Miracle, mantan suaminya yang sekarang telah menjadi terpidana di tingkat pengadilan pertama, namun vonis bersalah itu masih dibanding oleh JPU, sebab tidak sependapat dengan hakim.
Karena itulah, maka JPU Andi Fikha, menuntutnya dibebaskam dari hukuman, karena dinilai tidak terbukti melakukan permbuatan pencemaran mama baik, dan tidak melakukan fitnah kepada saksi korban Ivan Miracle, melalui elektronik.
"Terdakwa tidak terbukti melanggar UU ITE dan menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan," Katanya.
Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim advokadnya untuk mengajukan pembelaan.
Tim advokad Facy, Citra Tangkudung, SH, menyampaikan apresiasinya kepada JPU, atas tuntutan bebas yang dibacakan dalam sidang itu, dan menilainya berperspektif perempuan dan korban.
Demikian Advokad Yudea Kumoro,SH, mengatakan itu adalah tuntutan yang sangat wajar, karena sesuai fakta persidangan, selama ini tidak ada bukti bahwa Facy melakukan pencemaran nama baik.
Karena tidak ada bukti bahwa Facy melakukam pidana, maka ganjarannya adalah bebas, dan berharap majelis hakim juga akan sependapat dengan mereka menmbebaskan Facy.(Dims)





Post a Comment