Rizky Hidayat Laporkan Akun Sulut Viral Kawanua dan Oknum wartawan
Manado ESC - Advokad Faisal Wicaksono, SH, mewakili kliennya, Witri Rizky Hidayat, SH, melaporkan sebuah akun di media sosial biru, bernama Sulut Viral Kawanua ke Polda Sulut dengan laporan dugaan pemerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh advokad Faisal bersama kliennya, Witri Rizky Hidayat, SH, di Mapolda Sulut, usai melapor, Jumat malam.
"Jadi kedatangan kami hari ini adalah menindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan sebelumnya, dimana kami melaporkan akun Sulut viral Kawanua dengan laporan dugaan pemerasan," kata Faisal.
Dia menjelaskan laporan itu dibuat karena klienya merasa dirugikan sebab, ada sebuah postingan di akun tersebut yang dianggap mencemarkan nama baik klienya, dan ketika diminta untuk dihapus admin akun tersebut mengatakan harus ada biayanya sebesar Rp 750 ribu.
"Karena itulah maka kami melaporkan akun ini, dengan laporan dugaan pemerasan, sesuai Paal 17 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Selain itu dia mengatakan juga melaporkan salah satu oknum wartawan berinisial DS, ke Polda Sulut atas dugaan pelecehan profesi, yang menyebutkan kliennya pengacara anak, jadi mereka mempertanyakan itu.
"Kami sudah lapor dan konsultasi dengan penyidik disarankan lapor ke dewan pers dulu, setelah ada jawaban dari sana maka bisa ditindaklanjuti, hanya saja kami juga bingung sebab oknum tersebut di struktur organisasi adalah komisaris utama," katanya.
Jadi mereka berkonsultasi bagaimana untuk prosesnya, sebab dia adalah komisaris bukan wartawan. Jadi mereka menunggu bagaimana jawaban dewan pers baru lanjut proses terhadap oknum DS alias Dance. (Dims)




Post a Comment