Kasus SP3 Bupati Titah ‘Digoreng’ lagi, Tak Puas Putusan Polda Sulut Tamila Lapor ke Mabes
![]() |
| SP3 Pilda Sulut terhadap Dugaan Kasus Ijazah Palsu Bupati Welly Titah yang terbit thun 2025.(ist) |
Melonguane, ESc—Luka namun tak berdarah, perih di hati tetap tegar menjalani. Ketegaran ini coba ditunjukan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Welly Titah. Usai dugaan kasus Ijazah Palsu yang sudah pernah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) oleh Polda Sulut kembali digoreng alias kembali dikorek-korek lagi. Rasanya seperti tidak puas Demercis Harto Tamila membawa kasus Titah ke Bareskrim Polri. Itu mencuat dari pemberitaan media lokal Sulut yang berjudul Mabas Polri dikabarkan tangani kasus penggunaan Ijazah Palsu, Bupati Talaud Welly Titah Terancam 6 Tahun Penjara. Turut surat undangan klarifikasi ditujukan ke Djohan Parangka disematkan. Sementara surat laporan masuk meja Bareskrim tertanggal 5 Januari 2026.
‘’Beritanya sudah saya dengar. Hingga kini saya belum pernah mendapat panggilan, klarifikasi dan tanggapan dari Bareskrim Polri’’ ujar Titah menanggapi.
Dijelaskannya kasus yang pernah dilaporkan pada tahun 2025 itu sebetulnya sudah di SP3 oleh Polda Sulut dengan isi kasus yang sama.
‘’Kasusnya pernah di SP3 Polda Sulut. Tanggal 16 Oktober 2025,’’ tuturnya.
Meski kasus diulik-ulik lagi, Titah malah menanggapi dengan nada optimis.
‘’Biarlah hukum yang bertindak dan waktu yang menjawab. Semoga hukum menemukan jalannya dan kebenaran yang terungkap,’’ ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan Ijazah Palsu yang menyeret nama Bupati Talaud Welly Titah pernah lidik oleh Polda Sulut. Namun berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kasus dugaan pemalsuan ijazah WELLY TITAH di Talaud dihentikan Polda Sulut alias di SP3 akibat tidak ditemukan bukti pidana, sementara ijazah SMA 1984 dinyatakan sah. Sesuai Surat SP3 yang dikeluarkan tertanggal 16 Okt 2025. Surat pemberitahuan SP3 ini juga sudah dikirimkan peda pihak-pihak termasuk pelapor yaitu Djohan Parangka.
Adapun isi dari SP3 dari Polda Sulut berbunyi demikian:
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Manado, 16 Oktober 2025Nomor: B/692/X/2025/Dit Reskrimum Klasifikasi Perihal: Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Kepada DJOHAN PARANGKA.
1. Rujukan:
a. Pasal 109 ayat (2) KUHAP
b. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
c. Surat Edaran Kapolri No: SE/7/VII/2018, tgl 27 Juli 2018 tentang penghentian penyelidikan
d. Laporan Polisi No: LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLDA SULUT, Tanggal 19 April 2025e. Surat Perintah Penyelidikan No: SP.Lidik, tgl 24 April 2025
f. Laporan Hasil Gelar Perkara, tanggal 14 Oktober 2025
g. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No: SPPP/69/X/2025/Dit Reskrimum, tgl 16 Oktober 2025
2. Pokok Pemberitahuan:
Memberitahukan perkembangan proses penyelidikan dugaan Tindak Pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP, yang terjadi di Kel. Melonguane Kec. Melonguane Kab. Kepl. Talaud, pada tanggal 7 April 2025.
3. Hasil Gelar Perkara:
Penyelidikan terhadap Laporan Polisi tersebut dihentikan terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2025 karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Alasan penghentian:
a. Surat dari Sekolah Eben Heazer Manado: WELLY TITAH pernah menempuh pendidikan SMA di SMA Eben Haezar Manado.
b. WELLY TITAH pernah bersekolah di SMA Swasta Lirung dan lulus tahun 1984.
c. Kepmen Dikbud No: 025/U/1975: Sekolah swasta status akreditasi terdaftar/tercatat tidak bisa laksanakan ujian akhir mandiri, hanya yang akreditasi diakui & disamakan.
d. Surat Kepala Kanwil Depdikbud No: 006/I.16.1.4.Mt-84, 16 Februari 1984. vide Kep Dirjen Dikdasmen No: 156/C/Kep/I-83, 31 Agustus 1983: SMA Swasta Lirung termasuk sekolah yang melaksanakan ujian akhir mandiri/ebta/ebtanas di SMA Negeri Beo.
e. Berdasarkan arsip ijazah: Ijazah No. 16.OC.Oh 0058807, nomor induk 423 tahun 1984 adalah benar milik WELLY TITAH.
f. Putusan MK No: 317/PHPU.BUP-XXIII/2025: Dalil pemohon terkait WELLY TITAH tidak punya ijazah SMA & pakai fotokopi tanpa dokumen asli tidak beralasan menurut hukum. MK menolak permohonan untuk seluruhnya.(rd)




Post a Comment