Header Ads

 


Pemilik Sertifikat nomor 1/Teling Gugat Gubernur Sulut 194 Miliar



Manado ESC - Warga Manado, bernama Claudia Fiona Angel Marentek, menggugat Gubernur Sulut, Kepala dinas pendidikan Sulut, Kepala SMA negeri 2 Manado, Kepsek SMA Negeri 7 Manado dan SMP Negeri 7 Manado, serta kepala BPN Manado, sebesar Rp 93, 368 miliar dan immateril sebesar Rp 100 miliar, di PN Manado. 

Gugatan yang mulai disidangkan pada 5 Maret 2026 lalu itu, sampai Selasa (21/4)! masih dalam agenda mediasi, dihadiri kuasa penggugat serta pihak tergugat yang diwakili Kepala Biro hukum Setdaprov Sulut serta jajaranya. 

Plt. Kabag hukum Setdaprov Sulut, Jimmy Tumigolung, SH, saat diwawancarai media, mengatakan fakta yang muncul dalam bahwa kedua pihak sudah sepakat dimediasi. 

"Tadi memang kedua belah pihak sudah sepakat untuk mediasi, namun ada permintaan khusus dari penggugat terkait gugatannya dan mau disampaikan secara langsung, maka kuasa hukumny meminta waktu pada majelis satu pekan menghadirkan penggugat," kata Tumigolung. 

Tumigolung juga menjelaskan sedikit latarbelakang digugatnya, gubernur Sulut, kepala dinas pendidikan provinsi, kepala SMA negeri 2, Kepsek SMA 7 dan kepala SMP 7, hingga kepala BPN Manado, karena bangunan tiga lembaga pendidikan tersebut didirikan diatas tanah seluas sekitar 46.684 M persegi.  

Menurut gugatan yang didaftarkan di PN Manado, oleh kuasa hukum penggugat, Advokad Ronald Aror, SH, bersama Arie Andes. SH, MH, dan Morshe Lumansik, SH, MH, tanah tersebut adalah milik penggugat sebagai kuasa ahli waris Andries Gerardus Pangemanan, pemilik sertipikat nomor 1/Teling denhan batas - batas utara, timur dan selatan adalah negara. 
 
Sebagai pemilik tanah, penggugat menempuh jalur hukum dengan menggugat para pejabat yang dimaksud, sebab, menguasai tanah miliknya tanpa hak dan tanpa penggantian kerugian, dan dianggap melawan hukum, sebab itu dianggapnya sebagai perbuatan melawan hukum. 

Di sisi lain, Tomigolung berkata, bahwa pemprov juga tidak asal-asalan mendirikan sekolah, sebab pihaknya juga pasti punya dasar hukum melakukanya, karena juga memiliki sertipikat hak milik atas tanah itu, nomor 15/Teling Atas tanggal 16 Agustus 1982. 

Sebab itu mereka bertemu di pengadilan untuk membuktikan secara hukum tentang kepemilikan yang sah atas tanah, yang diatasnya berdiri bangunan SMA2, SMA 7 dan SMP 7 Manado.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.