Header Ads

 


Santrawan Siap Advokasi JO dalam Kasus Dana Bencana Sitaro

 


Manado ESC - Menyusul penahanan mantan Pj Bupati Sitaro, JO alias Joy, Advokad Kawakan, Dr. Santrawan Paparang, SH,MH,MKn, mengatakan sudah dimintai kesiapannya mengadvokasi Joy, dalam menjalani proses hukum kasus dugaan Tipikor tersebut. 

Advokad yang dikenal karena vokal dalam setiap persidangan, mengatakan, dihubungi langsung oleh keluarga pihak keluarga JO, dan langsung menyatakan kesediaanya menjadi pembela. 

Hal pertama yang dilakukannya, adalah berbicara dengan orang terdejat JO dan langsung mendapatkan informasi yang akan digunakan sebagai materi pembelaanya. 

"Saya sudah menerima informasi, terutama mengenai pencairan dana Rp 30 miliar yang taribya masih terblokir pada zaman Pak Joy menjabat dan baru cair setelah dia pensiun, siapa yang mencairkan dan bagaimana, itu yang akan kami ungkap," kata Paparang. 

Putra Nusa Utara itu, juga menambahkan sedang menelaah kasus posisinya, sehingga bisa memaksimalkan kerja mereka, mengadvokasi JO dalam kasus dugaan Tipikor itu. 

"Kita lihat saja nanti bagaimana kasus ini berproses," tegasnya.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.