Header Ads

 


Tidak Terbukti Bersalah, Facy Pun di Vonis Bebas

 


Manado ESC - Facy Koyongsow terdakwa pencemaran nama baik mantan suaminya, akhirnya bisa bernafas lega, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya, dari dakwaan maupun tuntutan JPU, sebab tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik secara elektronik. 

Vonis bebas tersebut, dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, SH, MH didampingi Philip Pngalila, SH, MH dan Muswandar, SH, MH dalam sidang terbuka untuk umum, di ruangan Purwoto ganda Subrata PN Manado, Senin sore. 

Dalam amar putusan yang dibaca, yang mulia majelis hakim menyatakan bahwa semua alat bukti, tidak ada yang menunjukan bahwa Facy dengan sengaja mencemarkan nama baik, mantan suaminya. 

"Menimbang bahwa itu bukan pencemaran nama baik atau tuduhan palsu, bahwa terdakwa sering dikurung dan dikunci-kunci memang benar-benar terjadi, menimbang bahwa tidak ada niat atau mens rea terdakwa, untuk menyerang kehormatan, melainkan hanya menceritakan, juga diunggah di akun MP bukan Facy, sehingga dia harus dibebaskan," kata Yang mulia Iriyanto Tiranda, dalam sidang yang dihadiri JPU Andi Fika Saleh, SH, MH, dari Kejari Manado, dan tim advokad, Citra Tangkudung, SH, dan Arman Manoppo, SH.  

Tiranda juga menyebut, karena Facy dibebaskan, maka harkat, martabat dan nama baiknya, harus dikembalikan kepadanya, sebab dia tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. 

Sementara JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan Facy dan tim advokad mengatakan pada dasarnya menerima putusan tersebut. 

Sementara tim advokad Facy, yakni Citra Tangkudung, SH, didampingi Arman Manoppo, SH mengatakan, sangat bersyukur pada Tuhan atas vonis bebas itu, sebab dalam perjuangan panjang selama dua tahun, akhirnya mendapatkan keadilan. 

"Kami berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan bebas itu dan juga terima kasih kepada JPU atas tuntutan bebas itu, pastinya putusan hari ini kami harapkan bisa menjadi preseden bagi korban perempuan yang berani bersuara dan mendapatkan keadilan, dan harapkan menjadi contoh bagi semua dan kemenangan ini adalah bagi korban perempuan,"katanya. 

Sementara ayah dan ibu Facy, Tommy Koyongsow dan Agnes Poluan, yang setia mendampingi putrinya menjalani proses hukum itu, mengatakan, senang dengan keputusan bebas itu, dan mengatakan, bahwa tidak ada yang salah dengan kesaksian yang dia sampaikan, saat bersaksi waktu lalu dalam sidang Facy. 

"Tidak salah kan, waktu kami sebagai orang tua bersaksi, saat itu saya bilang satu setengah tahun menikah hanya pulang 3 sampai 5 kali, bahkan saat Desember natal dan tahun baru, tidak pernah pulang bertemu orang tua, apalagi setelah berbaikan lewat proses restoratif justicem tidak pernah pulang, sama sekali,"Kata Tommy Koyongsow, ayahanda Facy, di luar ruang sidang. 

Tommy bertutur, Facy baru bisa pulang setelah dibebaskan polisi dari polresta Manado, ketika ayahnya melaporkan adanya penyekapan lewat call centre 112, yang diteruskan ke polisi dari Pemkot Manado, itupun sempat ribut-ribut dulu baru dia bisa dibebaskan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.