Header Ads

 


Hanafi Saleh : Semua Kesimpulan Kami adalah Fakta Persidangan

Manado ESC - Tim advokat Kartini Gaghansa yang melawan Direskrimum Polda Sulut, dalam permohonan praperadilan, yakni Hanafi Saleh, SH, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Putra Akbar Saleh, SH, MH, Reynaldi Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, menyatakan bahwa dalam kesimpulan yang dimasukan kepada hakim tunggal praperdilan, Faizal Munawir, Kossah, SH, mengatakan, sejatinya apa yang disampaikan dalam kesimpulan tertulis hari ini diangkat dari fakta hukum yang muncul dalam persidangan. 

Penegasan itu, disampaikan Hi. Hanafi Saleh, SH, didampingi Reinaldy Muhamad, SH dan Faizal Tambi, SH, usai sidang yang digelar terbuka untuk umum, dan dipimpin Yang Mulia Faisal Munawir Kossah, SH, Rabu pagi. 

"Jadi saudara-saudara semua kesimpulan tertulis yang kami masukan itu semuanya berasal dari fakta-fakta hukum yang muncul selama persidangan pembuktian, baik bukti surat saksi-saksi maupun ahli, dan semuanya kami angkat poin per poin secara tertulis," tegas Hanafi. 

Dia mengatakan, pemohon mengajukan kesimpulan itu sudah satu kesatuan dengan pernyataan ahli yang dihadirkan termohon serta Jufry Tambengi yang merupakan tersangka dalam tindak pidana pemalsuan yang kemudian ada SPP dari Direskrimum, termasuk juga surat bukti P8 yang diterbitkan oleh Erizman Panjaitan, dimana dia membuat dan menggambar mengetahui sebagaimana keterangannya dalam BAP pada poin 9 atas pertanyaan penyidik dia menjawab tahu bahwa dalam gambar itu sudah termasuk tanah milik orang lain, Hi. Mustafa Thalib dan Kartini Gaghansa. 

"Itu menunjukan fakta tahun 2009-2015 pernah ada sengketa perdata antara Mustafa Thalib dengan Joice Gosal dkk dan dimenangkan Mustafa Thalib, jadi objek sengketa itu sudah termasuk dalam gambar tanah yang dibuat Erizman Panjaitan," kata Hanafi Saleh. 

Ada sejumlah poin penting yang dibaca oleh Hanafi Saleh, dalam kesimpulan tertulis itu, antara lain, benar termohon bisa membuktikan permohonan sebagaimana termuat dalam permohonan pemohon, kedua bahwa terbukti menurut hukum sebagaimana fakta persidangan, termohon telah melepaskan haknya, dimana termohon tidak mengindahkan panggilan undangan praperadilan in casu sebanyak dua kali, hal tersebut sejalan dengan nafas UU momor 20/2025 tentang KUHAP yang termaktub secara jelas dan tegas dalam pasal 163 huruf d dikutip sesuai aslinya, dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak dua kali persidangan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya. 

Dengan demikian dia mengatakan, sudah seyogyanya kehadiran jawaban termohon, bukti-bukti termohon baik saksi ahli haruslah ditolak, kemudian terbukti secara hukum, baik saksi Anwar Halidu dan Karmin Mustafa Thalib yang memberikan keterangan bahwa bukti surat yang diberi tanda bukti P1, P2, P3, P4, dan P7 demikian bukti P5,P6 dibenarkan kedua saksi, bahwa surat keterangan bukti P8, yang terbitkan Erizman Panjaitan selaku lurah Malendeng saat itu dan ditandatangani Anwar Halidu selaku lurah ketika adalah objek tanah tersebut termasuk dalam perkara antara Mutafa Thalib melawan Joice Gosal, dkk sebagai adanya putusan pengadilan, demikian pula sebagian tanah Kartini Gaghansa telah dimasukan dalam surat keterangan itu, dan dibenarkan juga oleh Jufry Tambengi P8 digunakannya untuk melakukan pencegahan di BPN.

"Bahwa terbukti sesuai keterangan ahli Dr. Rodrigo Elias, SH, MH, yang dibenarkan juga oleh ahli Eugenius Paransi, SH, MH bahwa pasal 163 huruf d tidak bisa ditafsir, maka benar bahwa termohon telah melepaskan haknya, dan gelar perkara khusus yang menerbitkan SPP haruslah dinyatakan batal demi hukum, juga pendapat ahli Dr. Abdurahman Konoras, SH, MH, bahwa bukti P1,P3,P4,P7 bila disandingkan dengan bukti surat keterangan yang diterbitkan oleh Erizman Panjaitan, vide bukti P8, maka itu tidak ada nilainya, kecuali untuk pembuktian pidana," katanya.

Kemudian keterangan Paransi, bahwa bukti P8, meskipun hanya fotocopy, maka bisa dijadikan sebagai bukti kuat dalam perkara itu, dan saksi Jufry Tambengi juga mengatakan dia tahu bukti P8 digunakannya untuk melakukan pencegahan di ATR/BPN.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.