Palu Hakim Memvonis Ervan Seumur Hidup Pembunuh Joel Tanos
Manado ESC - Ervannasio Deferde Siging aluas Ervan terdakwa utama pembunuh Joel Tanos, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai oleh Estafana Purwanto, SH, MH, didampingi Ronald Massang, SH, MH dan Edwin Riski Marentek, SH, MH, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU, Mustari Ali, SH, MH, dari Kejari Manado, karena yakin bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan sudah direncanakan.
"Menjatuhkan pidana karena itu, kepadanya dengan pidana penjara seumur hidup,"kata Estafana, lalu mengetuk palu, tanda sahnya putusan dijatuhkan, lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa, dan tim advokad, untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum apa, banding atau menerima atau bagaimana. Baik JPU maupun terdakwa dan tim advokad mengatakan masih pikir-pikir dengan tuntutan tersebut.
Sementara terdakwa kedua, Abdul Muchlis Rawas alias Alo, dijatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara, karena bersama Ervan dan Aca menghilangkan nyawa Joel Tanos.
Setelah itu memberikan kesempatan terdakwa menempuh upaya hukum apa, apakah mau banding atau tidak dalam kurun waktu tujuh hari, dan tenyata dan masih pikir-pikir.
Sementara pihak keluarga mendiang Joel Tanos, Febro Takaendengan, mengatakan, tidak mengintervensi putusan karena itu kewenangan hakim, juga mengatakan, putusan yang dijatuhkan itu tidak akan pernah bisa menghapus kesedihan mereka, karena kehilangan anak laki-laki satu-satunya.
"Tetapi apapun itu, sebagai warga negara yang taat hukum, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim di PN Manado, atas putusan yang sudah dijatuhkan," katanya.
Febro mengatakan, putusan yang dijatuhkan itu, bukan untuk membalas dendam atau apapun, sebab mereka sudah menyerahkan semua proses hukum termasuk tuntutan hingga putusan kepada majelis hakim dan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan itulah yang kemudian menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman.(Dims)





Post a Comment