Header Ads

 


Permohonan Kartini di Sidang Praperadilan Dikabulkan

  


Manado ESC - Hakim tunggal praperadilan, Yang Mulia, Faisal Munawir Kossah., SH, mengabulkan permohonan praperadilan Kartini Gaghansa, yang diajukan tim advokatnya, Hanafi Saleh, SH, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Putra Akbar Saleh, SH, MH, Marcsano Wowor, SH, MH, Renaldy Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, terhadap Direskrimum Polda Sulut, pada sidang, Senin siang di PN Manado. 

Hakim tunggal dalam amar putusannya, mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, yang pada pokoknya membatalkan SP3 nomor SP.Henti.Sidik/3/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, tanggal 20 Februari 2026, dan memerintahkan termohon memperbaiki berkas dan melanjutkan penyidikan terhadap terlapor. 

Putusan tersebut dibacakan hakim, Faisal Munawir Kossah, SH, dengan sejumlah pertimbangan hukum, yang didasarkan pada fakta-fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan para saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pemohon maupun termohon. 


Selesai membacakan putusan yang tertuang dalam 80 lembar halaman itu, hakim mengetukan palu tiga kali, tanda sidang ditutup, yang disambut pekik memuji kebesaran Allah SWT, Tuhan semesta alam, dari Advokat senior Hanafi Saleh, SH, yang didampingi oleh Reinaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, di ruang sidang Kusuma Atmaja. 

"Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan nomor, SP.Henti.Sidik/3/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, tanggal 20 Februari 2026, batal dan tidak sah secara huium dan memerintahkan kepada termohon untuk memperbaiki berkas pemeriksaan dan melanjutkan proses penyidikan terhadap terlapor, " kata Hakim tunggal Faisal Munawir Kossah, SH.  

Selain itu, hakim praperadilan juga menyatakan bahwa surat termohon yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, bernomor B/193/II/RE.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 29 Februari 2026, juga dibatalkan. 

Kepada awak media, Hanafi Saleh, SH, disampingi Renaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, uaai sidang, mengatakan, bahwa putusan yang dijatuhkan hakim tunggal, adalah berdasarkan semua fakta hukum, yang muncul selama persidangan, karena itu mereka bersyukur pada Tuhan Semesta Alam, sebagai pemilik keputusan hukum yang benar, karena membuat keputusan melalui seorang hakim praperadilan pada hari ini. 

"Yang pokok adalah hakim tunggal praperadilan menyatakan bahwa sejatinya penghentian penyidikan oleh penyidik itu adalah tidak sah, oleh karenanya diperintahkan untuk diperbaiki dan selanjutnya untuk ditindaklanjuti penyidikannya, itu pokoknya," Tegas Hanafi Saleh, SH.  

Mengenai bukti P8 yang dimasukan pemohon, dinyatakan bisa menjadi bukti dalam perkara itu, karena baik saksi fakta yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon juga mengakui surat itu, termasuk Erizman Panjaitan, mantan lurah Malendeng dan Anwar Huludi mantan sekretaris kelurahan yang ikut menandatangani surat tersebut, bahkan saksi Jufry Tambengi yang dihadirkan oleh termohon juga mengakui surat itu, dan dipakai untuk menahan Kartini Gaghansa membuat sertifikat di ATR/BPN Manado. 

Mengenai tawaran restorative justice dari hakim tunggal praperadilan, disambut pemohon, dan menegaskan akan berkoordinasi dengan klienya, dan mengajak kliennya untuk membuka hati dan diri karena keadilan dengan restorative justice itu adalah keadilan yang hakiki.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.