Header Ads

 


Poae dan Tim Minta Pembatalan Penetapan Tersangka GM IT Center

 


Manado ESC - "Kami menegaskan di sini, praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap principal kami, terlalu dipaksakan, dan kesalahan prosedural yang dilakukan termohon, dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka," 

Demikian pernyataan resmi Advokat Handri Piter Poae, SH,MH, didampingi timnya serta Victor Johan Lasut, klienya yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kasat Reskrim Polresta Manado, karena penetapan tersangka, yang dilakukan pada Maret 2026 lalu, usai sidang pembacaan permohonan praperadilan, di ruangan Purwotimo Ganda Subrata, PN Manado, Senin siang. 


Poae mengatakan, dasar penetapan tersangka kepada kliennya adalah, karena dianggap melakukan perbuatan yang melampaui buku mutu air. 

Sedangkan menurut Poae, di It Centre limbah yang fihasilkan sama dengan limba runah tangga, karena hanya air dari kamar mandi dan sisa makanan, lainnya tidak zda, sehingga tak bisa disamakan dengan limbah rumah sakit, yang mengandung bahan kimia berbahaya, itupun sanksinya adalah denda atau ganti rugi. 

Di sisi lain, dalam permohonan yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Erwin Marentek, SH, MH, Poae dan timnya, minta pada hakim tunggal agar membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan termohon terhadap kliennya. 

Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya surat ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk / 42 / III / RES.5.3 /2026/Reskrim, Tentang penatapan tersangka atas nama Victor Johan Lasut, tertanggal 9 Maret 2026, yang diterbitkan oleh Termohon. 

Kemudian menyatakan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya proses penyelidikan terhadap Pemohon sesuai dengan Surat Perintah 1Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik /4504 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 11 Oktober 2025, yang berdasarkan pada Laporan Informasi, Nomor: LI / 40 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2025, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Proses Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / A / 49 / XI / 2025 / SPKT / POLRESTA MANADO / POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal 04 November 2025 jo. Laporan Informasi, Nomor: LI / 40 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2025, 

Pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan, nomor: SP.Sidik / 869 / XI / 2025 / Reskrim, Tanggal 20 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik / 869 / III / RES.5.3 / 2025 / Reskrim, Tanggal 9 Maret 2026. 

HuhPoae juga minta agar hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pemohon, termasuk tetapi tidak terbatas pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 455 / XI / 89 Reskrim, Tanggal 20 Nopember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B / SPDP / 455 / III / RES.5.3 / 2026 / Reskrim, Tanggal 9 Maret 2026, yang diterbitkan oleh termohon, dan memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon.(Dims)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.