Hakim Faisal Kossah SH, upayakan Restorative Justice
Manado ESC - Sinyal perdamaian makin jelas terlihat dalam perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan TT alias Tita sebagai terdakwa dan Juita Masinambouw sebagai korban, setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Yang Mulia Faisal Kossah, SH, mengupayakan restorative justice dalam perkara tersebut.
Hal tersebut terlihat pada sidang yang digelar terbuka untuk umum, pada Selasa pagi di PN Manado yang dihadiri JPU Remlis Lawendatu, SH, MH dan terdakwa yag didampingi tim advokatnya, Marcsano Wowor, SH, MH dan Samual Tatawi, SH.
Kepada kedua pihak, hakim Faisal yang didampingi oleh dua anggotanya, membuka peluang damai itu dengan menanyakan apakah korban bersedia memaafkan terdakwa, dan apakah dia mau menerima jalan perdamaian jika diminta.
Dijawab korban soal memaafkan dia memaafkan, tetapi minta agar kiranya kerugian yang dialaminya, bisa dikembalikan, jadi bisa ada jalan perdamaian, dia minta kerugiannya senilai Rp 124 juta dikembalikan, saja tanpa ada nilai bunga.
Terdakwa yang didampingi keluarganya dan pengacaranya, Marcsano Wowor dan Samuel Tatawi, SH, mengatakan akan mengupayakan pengembalian itu, dan akan mengganti dengan sebidang tanah di Tondano ukuran 15 kali 15 meter persegi, namun korban menegaskan tetap minta dalam bentuk uang segar.
Akhirnya disepakati tanah itu akan dijual dan uangnya diberikan kepada korban, dan terdakwa minta waktu menjual tanah itu untuk mengganti kerugian, bahkan anggota majelis mengingatkan agar seberapa pun uang yang didapatkan awalnya, agar diberikan kepada korban sebagai bentuk itikad baik.
Setelah ada titik terang, hakim lalu menutup sidang. Ketua majelis sendiri, mengatakan memang RJ adalah perintah undang-undang sehingga mengharapkan masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik.
Sementara Humas PN Manado, Felix Wuisan, SH yang dikonfirmasi mengenai hal itu, membenarkan jalannya persidangan dan mengatakan secara garis besar, terdakwa minta waktu kepada korban untuk menjual tanah di Tondano untuk dibayarkan sebagai ganti kepada korban.(Dims)




Post a Comment