Header Ads

 


Balderas : Penetapan Tersangka Penggelapan Jabatan Dinilai Mengada-ngada & Cacat Sejak Awal

 


Manado ESC - Merasa penetapan tersangka kepadanya sebagai upaya kriminalisasi dan mengada-ada, maka Windyarti Mawu (38), warga Paniki Bawah, melalui penasihat hukumnya, dari kantor advokad Balderas, SH, MH, and associates, yakni P. Balderas SH, MH, Dr. Grubert Ughuge,SH, NH, Husije Rori, SH dan Youdea Kumoro, SH, mempraperadilankan Kapolresta Manado Cq. Kasat Reskrim. 

Permohonan praperadilan tersebut memasuki tahapan sidang kedua, dipimpin hakim tunggal, Faisal Munawir, Kossah, SH, MH, mendengarkan pembacaan gugatannya yang dianggap sudah terbaca dan didengarkan kedua pihak berperkara. 


Dalam sidang itu, pihak termohon belum juga membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh termohon, sehingga pemohon menganggap mereka tidak profesional sebab sudah diberikan waktu tiga minggu. 

Advokad senior P Balderas, SH, MH kepada media mengatakan bahwa termohon tidak profesional sebab penetapan tersangka, berdasarkan S.Tap.SK/187/IX/RES.1.11/2026/Reskrim pada 4 September 2026 itu mengada-ada dan cacat sejak awal, dan dianggap tidak berdasar dan merasa bahwa perkara itu terlalu dipaksakan untuk mengkirminalisasi seseorang sebab itu sudah pengulangan yang kedua.   

 "Kami sangat menyesalkan Polresta Manado, sebab sampai saat ini maish berdalih seolah-olah surat kuasa sudah ditandatangani, padahal waktu yang diberikan sudah tiga minggu, dan tidak menghargai lembaga peradilan,"kata Balderas. 

Sebetulnya kata Balderas, jika memang profesional sejak sidang perdana harus hadir tetapi tidak ada, dan pihaknya sudah bertoleransi, tetapi ternyata tidak juga datang, dan jika memang pada sidang ketiga tidak ada, maka pihaknya akan menganggap bahwa termohon tidak memenuhi syarat dan akan mengajukan keberatan. 

Dia menyesalkan sebab sampai sidang kedua ini, sesuai kajian ada upaya kriminalisasi terhadap seseorang, karena tahun sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan perlawanan, sebab penyidikan sudah cacat sejak awal, sebab sudah berulang-ulang, untuk mengkriminalisasi seseorang. 

Sedangkan Dr. Grubert Ughuge, mengatakan, bahwa salah satu fakta terkait kalau peristiwa terjadi tahun 2024, dan masih berlaku KUHP lama, tetapi sudah memakai yang baru, yakni UU nomor 1 tahun 2023, yang baru mulai berlaku tahun ini, dan itu sangat melanggar asas hukum pidana, sebab bertentangan dengan aturan karena tidak ada yang berlaku surut dan juga bertentangan dengan UUD 45 pasal 28i bahwa seseorang tidak dapat dipidana dengan berlakunya peraturan yang undur. 

Dia mengakui mungkin termohon tidak paham tentang hal ini, gambaran tidak profesional ini, dalam penanganan perkara ini, dan dalam proses acara pidana, dalam penindakan KUHAP yang baru, dalam penetapan menggunakan pasal 488 tanpa mengacu pasal 486 sebagai unsur utama penggelapan, dan parahnya lagi mensubsider pasal 20 huruf C KUHP yang baru, padahal itu bukan merupakan anasir suatu tindak pidana, tetapi merupakan ketentuan umum yang berkaitan dengan penyertaan, dan penempatan subsidair di tahap persidangan bukan penyidikan, anehnya dalam tersangka dikenakan pasal 488 Subsider pasal 20.

Kemudian kata Ughuge, tentang uraian kejadian itu melanggar hukum dan dan secara prosedural bisa dikatakan tidak sah, kami berpendapat bahwa itu bisa dibatalkan dalam putusan praperadilan.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.