Hak Tak Dibayar, 21 Eks Karyawan Gugat PT MRS
Manado ESC - Diperlakukan tidak adil, dan hak-haknya sebagai pekerja diabaikan, 21 orang mantan karyawan CV Multi rempah Sulawesi (MRS) sebuah usaha komoditas di Bitung, menggugat perusahaan bekas tempat mereka bekerja, di PHI/PN Manado.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum itu, saksi yang dihadirkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, advokat kondang, Reinhard Mamalu, SH, MH, menghadirkan saksi yakni mantan manajer di perusahaan tersebut.
Di depan persidangan, dia mengatakan, bahwa para karyawan memang bekeja di Waktu lembur namun tak dibayar hak-haknya, belum lagi hak cuti tak diberikan baik haid maupun melahirkan bagi perempuan.
Sementara itu, selesai persidangan, para penggugat antara lain, Desty Lahengko mengatakan mereka datang menuntut keadilan, atas nasib mereka yang dipecat karena membentuk serikat buruh di perusahaan tempat mereka bekerja, bahkan dilaporkan ke polisi.
"Jadi kami datang untuk meminta keadilan, bagi nasib kami, yang selama ini jika bekerja lewat dari Waktu bekerja hak uang lembur kami tak dibayarkan, bahkan Ketika kami membentuk serikat pekerja, kami dipecat dan dituduh mencuri logo perusahaan padahal kami kami hanya mengmbil sampel logo untuk serikat pekerja, tetapi dilaporkan mencuri, bahkan kami dipanggil polisi," katanya.
Sebab itu demi menuntut keadilan atas nasib mereka yang diperlakukan semena-mena oleh perusahaan jalur hukum pun ditempuh, di PHI Manado.(Dims)




Post a Comment