Ini Perkembangan Terbaru Gugatan Melawan Holland Vilage
Manado ESC - Ini perkembangan terbaru dari gugatan PT Karyatama sukses perkasa, yang diwakili tim advokatnya, Arisido Silalahi, SH dan Jerry Ransun, SH, kepada pengembang Holland village (HV), yang akibat tak membayar selisih pekerjaan yang dilakukan serta terhentinya pekerjaan yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Penggugat yang menghadirkan saksi Bernama Agustina Sutikno, memberikan kesaksian di hadapan persidangan yang dipimpin oleh Muswandar, SH, MH, Philip Pangaila, SH, MH didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH, pada kamis sore.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan, bahwa sesuai pihaknya yakni PT karyatama sukses perkasa, berkewajiban membangun 23 unit rumah di perumahan elit tersebut ditambah 1 unit rumah contoh.
Namun mereka tak bisa menyelesaikan pembangunan tersebut, dikarenakan adanya temuan dari DPRD Manado, bahwa ternyata mereka belum menyelesaikan izin untuk mendirikan bangunan di perumahan tersebut.
Akibat tak bisa menyelesaikan pembangunan itu, pihaknya mengalami kerugian yang besar, sebab harus membayar tukang serta material yang sudah diambil dari supplier untuk pembangunan tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, sidang ditutup untuk dilanjutkan dengan berikutnya pada pekan depan.(Dims)





Post a Comment