Hakim Faisal Kossah, SH, Memerintahkan Termohon Mengembalikan Harta Benda dan Nama baik pemohon
Manado ESC - Upaya advokat P Balderas, SH, MH, bersama tiga rekannya membela hak-hak hukum kliennya, Windyarti Mawu, akhirnya berbuah manis, setelah hakim tunggal Yang Mulia, Faisal Munawir, Kossah, SH, MH, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan sejak 5 September 2026 itu, pada sidang yang digelar terbuka untuk umum di ruang, Hatta Ali, PN Manado, Senin sore.
Dalam amar putusan setebal 86 halaman itu, Faisal Munawir Kossah, menyampaikan pertimbangan hukum atas pembuktian dan semua jawaban yang disampaikan pemohon maupun termohon.
"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon yang membatalkan penetapan tersangka, memgembalikan semua Harga benda pemohon yang disita, yakni satu unit mobil Hyundai, emas 50 gram, uang tunai serta beberapa property milik pemohon harus dikembalikan, karena hal itu merupakan konsekwensi dari pembatalan status tersangka," kata Faisal di tengah sidang.
Selain hakim juga memerintahkan termohon, mengembalikan harta benda pemohon dan membatalkan penetapan tersangka, hakim juga memutuskan agar termohon memulihkan nama baik pemohon serta harkat dan martabatnya.
Sementara tim advokat Windyarti Mawu, P. Balderas SH, MH bersama Dr. Grubert Ughuge, SH, MH, berterima kasih pada hakim yang memberikan keputusan yang adil dan menyebut bahwa putusan itu sudah tepat, bagi setiap orang yang mencari keadilan, apalagi, itu adalah perkara yang berulang-ulang, dan pihaknya juga tak bisa memastikan apalagi tidak akan berulang-ulang atau bagaimana.
Balderas mengatakan, bahwa itu adalah perkara yang dipaksakan, oleh orang-orang dalam perusahaan, karena tujuanya untuk mengklaim asuransi yang palsu, sebab dalam pembuktian tim advokat, ada asuransi palsu dari perusahaan itu dan minta manajemen tertinggi PT SSI, agar meneliti oknum-oknum diperusahaan itu, karena hanya untuk kepentingan pribadi mereka, mengklaim asuransi tidak benar, seolah-oleh ada yang melakukan fraud, contohnya, seperti kalim asuransi di ATM di Tomohon, tanggal 1 April 2025, seolah-olah uang sebesar Rp 692 juta kenyataanya tidak hilang dan uang itu digunakan oleh orang-orang di dalamnya.
"Saya punya bukti, agar uang itu ditransfer kepada A,B, C dan D dan setelah diselidiki ternyata uang itu masuk kepada orang tua salah satu oknum di perusahaan, dan klien kami dan saya pribadi dirayu agar menerima uang sebesar Rp2 miliar dan mengaku salah nanti diatur dalam sidang, dan ada klaim Rp 14 miliar dan Rp 16 miliar," katanya.
Sementara Advokat Dr. Grubert Ughuge, SH, MH, menegaskan Sebagian besar yang mereka ajukan itu dikabulkan, dan optimis kedepannya tidak akan terjadi lagi, karena nuansa KUHAP baru berbeda, terutama dalam perumusan penetapan tersangka, harus memenuhi tiga unsur, yakni identitas tersangka, uraian kejadian perkara dan hak-hak tersangka, jika salah stau tak terpenuhi maka tidak sah.
"Klien kami ini bertugas hanya di bagian administrasi hanya memastikan staf bekerja dengan baik dan benar, dan tidak berkaitan dengan uang, ini kasus konvensional apakah ada penyerahan uang dan penggelapan uang," katanya.
Di sisi lain, Ughuge menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya, yakni gugatan perdata dan pencemaran nama baik, semua perusahaan yang terlibat akan digugat.(Dims)





Post a Comment