Header Ads

 


Merasa di Curangi, B Makalew Gugat Bank Banten

 


Manado - Merasa dicurangi, B Makalew seorang warga melawa Manado, menggugat Bank Banten dengan gugatan perbuatan melawan di PN Manado. yakni 

"Saya mewakili klien saya, B Makalew, yang sebelumnya adalah debitur bank pundi, kemudian diambil alih oleh Bank Banten, namun saat mengurus penyelesaian administrasi ternyata ada utang namun langsung dilunasi," kata kuasa hukum B Makalew, Steven Gugu, SH, MH. 

Dia menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum itu, diajukan, karena barang jaminan kliennya sudah dilelang oleh bank banten, padahal sebagai pemilik tidak tahu alasannya apa. 

"Kami menggugat dengan perbuatan melawan hukum, karena nilai objek belum diketahi, kapan dilelang, juga oustanding utang tidak jelas, ditambah ketika meminta dokumen tak diberikan, maka mereka mantap menggugat bank tersebut,"kata Yan Mengko.(Dims)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.