Selalu Ditagih Pembayaran, PT Bumi Mapan Abadi Gugat Anthony Parera, Cs
Manado - Gerah dengan perbuatan oknum yang mengklaim sebagai pemilik tanah, dan berkali-kali datang menagih kepada pihak PT Bumi Mapan Abadi atau perumahan the city, menejemen pengembang perumahan mewah, di kawasan ring road itupun akhirnya mengambil langkah hukum, melalui kuasa hukumnya, Steven gugu, SH, MH.
Mewakili kliennya, Steven Gugu, SH, MH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), kepada Paul Anthony Parera, Refly Jeferson Lodowyk Sanggamele, Joan Anetje Ansje Lasut, William Julian Kandio, Sonny Floyd Lapian dan Ruth Lasut, di PN Manado.
"Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, kepada keenam orang ini, adalah untuk membuat mereka jera, sebab apa yang mereka lakukan sudah sangat mengganggu kepentingan klien kami, PT bumi mapan sejahtera," kata kuasa hukum penggugat, advokat Steven Gugu, SH, MH, usai sidang di PN Manado.
Dia menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan kepada keenam orang itu, bukan terkait dengan sengketa kepemilikan tanah, sebab sebab mereka adalah pemilih tanah yang sah, dihadapan negara, tetapi adalah untuk memberi efek jera kepada mereka.
Dia mengatakan sudah ada beberapa kali, pihak tergugat menyuarakan di media klaim terkait ada ada hak diatas tanah tersebut, semuanya sah, apalagi mereka adalah pemilik ketiga atau pemegang hak yang ketiga, jadi keabsahan sertifkat hak milik sudah teruji dalam rentang waktu 30 tahun, jadi sengketa, kami tidak mempersoalkan kepemnilikan, kami adalah pemilih sah diahadapan nega.la batas waktu 30 diatas sertifikat.
"Memang ada tiga yang mengklaim sebagai pemilik, mengaku sebagai ahli waris dan selalu datang menagih seolah mereka pemilik tanah, kami sudah sangat terganggu, mereka menagih kepada kami, namun tidak kepada tetangga dekat di situ, sehingga kami menempuh jalan ini," kata Gugu.
Dia juga menambahkan bahwa, pihaknya sudah melaporkan secara pidana, pemalsuan surat, atas yang mengaku sebagai ahli warisnya, serta dalam pembuktian di sidang secara bukti mereka tidak ada yang asli kecuali keterangan orang, namun tidak menyebutkan dengan jelas, dimana lokasi tanah, milik mereka.
Sementara kuasa hukum tergugat, Donny Yahya, SH, MH, mengatakan, gugatan itu kabur, dan mengingatkan masyarakat agar hati-hati bertransaksi tanah di kawasan ringroad itu.(Dims)





Post a Comment