Paparang Minta Presiden Makin Seriusi Penegakkan Hukum Pertanahan
Manado ESC - Dikenal sebagai pejuang hak-hak rakyat kecil, yang sering "dianiaya" para mafia tanah, membuat praktisi hukum, akademisi sekaligus notaris kawakan, Dr. Santrawan T. Paparang, SH, MH, MKn, mendorong Presiden RI, Prabowo Subianto, menyeriusi Penegakkan hukum pertanahan, di negara ini.
Hal tersebut ditegaskan Paparang, melalui pesan di salah satu aplikasi kepada editorialsulut.com, pada Senin (2/11).
Sebagai advokat yang berkali- kali membela perkara wong cilik di Manado, terutama yang berkaitan dengan mafia tanah, dan berhasil memenangkan orang-orang yang dibelanya, Paparang mendorong Presiden Prabowo untuk makin memberikan perhatian khusus, karena persoalan pertanahan bukan sekadar sengketa kepemilikan, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat dan kewibawaan hukum negara.
Bahkan peraih gelar cumlaude di tingkat sarjana hukum, magister dan doktoral hingga magister kenotariatan itu, juga minta agar bukan hanya pembenahan administrasi yang dilakukan, tetapi juga harus ada langkah nyata, dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan penindakan tegas terhadap mafia tanah.
"Sampai saat ini persoalan tanah, mulai dari sengketa kepemilikan, tumpang tindih sertifikat, dugaan pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat masih marak terjadi," kata Advokat yang juga pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta itu.
Yakang, sapaan khusus bagi advokat kawakan dari para jurnalis asal Nusa Utara itu, mengingatkan pula bahwa persoalan tanah tidak boleh hanya dipandang sebatas sengketa adminstratif atau perdata saja, namun penegakan hukum harus mampu mengungkap setiap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, rekayasa administrasi, maupun praktik mafia tanah.
“Supremasi hukum harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kepastian hukum dan keadilan harus dirasakan seluruh masyarakat,” tegas advokat yang dikenal dekat dan suka berbagi ilmu dengan para yunior-nya didunia advokat.
Bahkan dosen ilmu hukum, konsentrasi Tipikor, di sejumlah perguruan tinggi di ibukota itu, menekankan pentingnya pemeriksaan keabsahan dokumen, penelusuran riwayat kepemilikan tanah, serta pengawasan ketat terhadap proses penerbitan dan peralihan hak atas tanah.
"Dengan demikian, masyarakat yang memiliki hak sah tidak justru menjadi korban pemalsuan dokumen ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu," katanya.
Karena itu juga advokat blasteran Middle East itu, mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan, terutama menyangkut laporan dan dugaan pelanggaran pertanahan.
"Jangan hanya masyarakat yang dituntut membuktikan kepemilikannya, sementara dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan tidak ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Dia juga berharap, Presiden Prabowo dapat membenahi penegakan hukum di sektor pertanahan, sebagai salah satu prioritas penting pemerintah.
Baginya, langkah nyata memberantas mafia tanah bukan sekadar menyelesaikan persoalan kepemilikan, melainkan memastikan negara benar - benar hadir memberikan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.(Dims)




Post a Comment