Header Ads

Portal Parkir Masuk Pasar Bersehati, Keintjem: Payung Hukum Kami Jelas

Direktur PD Pasar ferry Keintjem (tengah) saat memberikan pernyataan terkait penggunaan portal parkir dan aturan tarif parkir di pasar Bersehati.(foto;istimewa)

 Manado, ESc--Kebijakan aturan Tarif Parkir dan pemasangan portal masuk Pasar Tradisional Bersehati di Kota Manado, Direktur PD Pasar Ferry Keintjem terus menuai sorotan.

Meski demikian, untuk meredam isu-isu yang kian menyebar liar, Keintjem tergerak untuk memberikan perlawanannya.

Dalam sebuah kesempatan pertemuan bersama dengan Komunitas Pers Manado (KPK) Jumat (13/102018) sore, Keinjem menegaskan pemberlakuan tarif Parkir, adalah semata-mata untuk melakukan penataan terhadap kondisi parkiran Pasar yang kian semberaut.

"Ini untuk menata parkiran pasar yang dalam prakteknya di lapangan banyak dikeluhkan baik pedagang maupun masyarakat diantaranya pungli, juga untuk keamanan kendaraan serta meningkatkan PAD," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada maksud untuk mengambil keuntungan sepeserpun dari penetapan tarif parkir tersebut.

"Jika memang Kami 'nakal' ingin mengambil keuntungan dalam pemberlakuan tarif parkir kami kasih saja ke pihak ketiga dengan keuntungan yang bisa kami bagi dan masuk kekantong pribadi. Tapi ini kami kelola dengan manajemen PD pasar dengan pelaporan yang jelas," jelasnya.

Soal dasar hukum dalam penetapan pemasangan portal masuk serta tarif parkir, Keintjem mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian matang dengan dasar hukum Peraturan Direksi PD Pasar.

"Dasar hukum kami jelas. Dalam Perda no 1 tahun 2013 disebutkan bahwa perusaahan daerah dalam hal ini PD Pasar diberikan kewanangan untuk mengambil kebjakan dalam rangka untuk meningkatkan PAD pasar salah satunya soal retribusi Parkir," kuncinya.

  


DeWa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.