Header Ads

Pengacara Berdarah Manado ini di Vonis 10 Tahun

OC Kaligis.(foto:ist)
Jakarta--Usai menjalani sidang yang begitu alot dan panjang akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pengacara senior OC Kaligis.

Pria berdarah asli Manado ini diganjar hukuman penjara selama 10 tahun. 

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, ayah dari aktris Velove Fexia itu resmi dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. 

"Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujarnya, Kamis (25/8/2016).

Sebagaimana diketahui, OC Kaligis terlibat kasus suap yang berawal dari menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriato Putri, dan dua anggota majelis hakimnya, serta panitera PTUN Medan. 

Terseret pula Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji dan istrinya, serta Sekjen Partai Nasdem Rio Capella dalam kasus ini. 

Awalnya OC Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara dan diperberat di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara. 

Namun di tingkat kasasi, hukumannya justru diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh majelis hakim agung diketuai Artidjo Alkostar dibantu Abdul Latief dan Krisna Harahap.(okz/rd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.