Header Ads

2,5 Tahun Masa Pengabdian, AKD Bisa Diganti

Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang
   

Manado,BLITZ—Sejak dilantik pada 2014 lalu, masa pengabdian 39 anggota DPRD Kota Manado di tahun 2017 ini telah memasuki dua setengah tahun. 

Dengan demikian, sesuai dengan tata tertib lembaga DPRD, seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk tiga pimpinan dewan bisa diganti dengan legislator lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Richard Sualang mengatakan, pergantian tersebut bisa dilakukan jika dikehendaki oleh para legislator melalui fraksi yang ada. 

"Tiga pimpinan ini juga bisa diganti. Tapi pengusulannya harus dilakukan oleh fraksi-fraksi pemilik kursi pimpinan. Karena dalam undang-undang sangat jelas, pemilik kursi pimpinan yakni partai peraih suara terbanyak saat pemilihan legislatif," kata Sualang.

Ditambahkannya, jika kemudian terdapat fraksi pemilik salah satu kursi pimpinan yang berkehendak mengganti personil yang menempati jabatan tersebut, syaratnya sangat sederhana.

"Kalau memang ada, sialakan saja. Kan hanya memasukan surat rekomendasi dari fraksi kemudian dibacakan dalam sidang paripurna. Begitu juga jika ada pengusulan pergantian personil di komisi maupun di alat kelengkapan lainnya. Tinggal diusulkan ke pimpinan dewan, kemudian diparipurnakan," pungkas Sualang.



Riddy

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.