Header Ads

PNS Dan THL Minahasa Dilarang Rambut "Blonde"

Pertemuan Tenaga Harian Lepas di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa.(ist)

Minahasa,BLITZ--Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Minahasa menggelar Pertemuan Tenaga Harian Lepas di Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, diruang Sidang Kantor Bupati Selasa (27/2/18).

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala, M.Si mengatakan, sebentar lagi akan ada pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja, namun ada mekanisme dan aturan yang berlaku. 

Dan semua harus ada kontribusi yang baik bagi organisasi, termasuk dalam aturan kedisiplinan, dan sekarang sedang di persiapkan aturan mengenai kedisplinan.

 " Aturan ini berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian bagi kita semua mengenai kesopanan, terutama pada cara berpakaian, sebagai THL harus memakai pakaian yang sopan dan aturan yang baru yaitu baik PNS maupun THL tidak boleh mewarnai rambut (pirang alias blonde)," kata Mangala.




Lanjut Mangala, menjaga sikap dan penampilan serta tutur kata, karena kita harus menjadi contoh dan teladan di tengah-tengah masyarakat. 

Ditambahkannya, semua harus beretika, dan  saling menghargai satu dengan yang lain. THL harus menggunakan media sosial dengan baik dan benar, dengan tidak membuat status di media sosial mengenai hal-hal atau persoalan yang terjadi di tempat kerja, harusnya jika ada persoalan kita membicarakan dengan baik. 

" Sebagai THL yang di biayai oleh negara, jangan sampai terlibat dalam pilkada, kita harus menunjukan sikap netral. Harus membangun komunikasi yang baik dengan rekan kerja dan pimpinan," tukas Mangala sembari meminta semua untuk bekerja dengan baik.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH, Dalam arahannya  menyampaikan kita akan membuat Pakta Integritas atau harus ada perjanjian kerja. Kepada THL mengenai kedisiplinan, jam kerja di kantor, harus sesuai aturan, Jam datang ke kantor, istirahat makan siang, sampai dengan jam pulang kantor.

 " Karena kita sudah bekerja, kita harus mengetahui tentang aturan-aturan yang berlaku. Sesuai dengan kepercayaan yang di berikan kepada kita, haruslah kita bekerja secara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan harus ramah kepada siapa saja yang datang berkunjung di Kantor Bupati Minahasa, " ungkap Rumagit 

Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Denny Mangala, M.Si, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumagit, SH, Staf Ahli Ir. Teddy Kamagi, Kepala Sub. Kepegawaian Meiny Wangke, SE, seluruh THL di lingkup sekretariat daerah Kab. Minahasa.




Willy Tentero

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.